Sebelumnya, majelis hakim PT Medan dalam putusan nomor 2034/PID/2025/PT MDN memangkas hukuman terdakwa Nina Wati menjadi 10 bulan penjara. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis satu tahun penjara karena terdakwa terbukti menipu korban dengan janji meluluskan anaknya masuk Akpol.
Kepala Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli Hamonangan Sidauruk, SH, MH, membenarkan pihaknya telah resmi mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut.
"Permohonan kasasi sudah didaftarkan ke Mahkamah Agung melalui kepaniteraan PN Lubuk Pakam pada Senin (29/9)," ujarnya.
Baca Juga:
Menurut Hamonangan, kasasi diajukan karena putusan banding lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum dua tahun penjara.
"Kita menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun karena dinilai terbukti melakukan penipuan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 378 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya. (Reza)