MATATELINGA,Deli Serdang: Diduga melakukan penyerobotan lahan tanah, pengelola Pantai Remis yang terletak di Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu dilaporkan Ke Polresta Deli Serdang, Selasa (30/9/2025).
Dugaan penyerobotan lahan milik pelapor Parman Ngasip yang telah bersertifikat tersebut teregistrasi laporannya nomor LP/B/924/IX/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan Informasi yang diperoleh media ini, Parman Ngasip pemilik lahan yang diatasnya dibuat Pantai Remis ini resmi melaporkan Pengelolanya berinisial KS dan kawan-kawan (DKK) nya.
Baca Juga:
Mereka diduga kuat melakukan tindak pidana menyerobot lahan sebagaimana amanat UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Terinci maksud dalam pasal 385 yang terjadi di dusun IV RT-RW Titik Koordinat 332244566 Rugemuk Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.
Dalam Laporan Parman, uraian kejadian diketahui pada awal September 2025, ketika pihaknya yang telah memiliki izin PBG Pagar dan akan membangunnya dihalang-halangi oleh KS DKK.