Rabu, 01 Oktober 2025 WIB

Risnawati Nasution SH. CPM Tidak Terima Atas Tudingan Meminta Uang Senilai 65 Juta Dari Saudari Misroh

Redaksi - Rabu, 01 Oktober 2025 10:15 WIB
Risnawati Nasution SH. CPM Tidak Terima Atas Tudingan Meminta Uang Senilai 65 Juta Dari Saudari Misroh
Tim pengacara bersama klien.

MATATELINGA,Sidempuan : Pengacara Risnawati Nasution SH, CPM, meminta kepada kasat reskrim polres padang sidempuan untuk mempercepat menaikan atau menindaklanjuti kasus laporan data otentik di polres padang sidempuan.

Berdasarkan adanya Laporan Polisi nomor LP/B/307/VII/2025/SPKT/POLRES PADANG SIDEMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA, 10/7/2025. Pelapor Nurmayan Sikumbang.

Yang dimana Arfan Efendi bersama, Sudirman Tanjung, Enda Mora (mantan Lurah Kantin Kecamatan Padang Sidempuan utara) Dan Drs. A.R. Marjoni selalu mantan camat utara Padangsidimpuan Serta Misroh Nasution Selaku Istri dari Arfan Efendi diduga juga terlibat perkara dengan melakukan data otentik dan melakukan pasal 266 KUHPidana.

Baca Juga:

Pengacara Risnawati Nasution SH, CPM Bersama Team kuasa hukum mendatangi rumah terlapor Arfan Effendi untuk melakukan tekan kuasa dengan Misroh melainkan adalah istri dari arfan efendi yang bermohon untuk membantu proses kasus ddataotentik dari arfan effendi.

Namun di saat pertemuan tersebut, Misroh Nasution selaku dari istri arfan effendi menuding Risnawati Nasution SH, CPM meminta uang senilai 65 juta untuk membantu proses kasus data otentik di polres padang sidempuan.

Kuasa hukum Risnawati SH, CPM beserta team masih menunggu Itikad baik dari arfan effendi dan misroh Nasution terkait adanya tudingan yang Diucapkan secara langsung Misroh Nasution kepada penyidik polres padang sidempuan Brigadir Pol Memo Aritonang.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar
 
Berita Terbaru