Jumat, 22 Mei 2026 WIB

Kuasa Hukum Desak Hakim Bebaskan Rahmadi

Redaksi - Rabu, 17 September 2025 16:01 WIB
Kuasa Hukum Desak Hakim Bebaskan Rahmadi
Sidang kasus Rahmadi.

Terdakwa Rahmadi juga bersaksi bahwa ia mengalami kekerasan saat ditangkap.

Ia mengaku dipukul dengan gagang pistol dan dilakban matanya saat dibawa ke lokasi interogasi.

"Polisi temukan sabu dalam kotak lampu mobil saya. Tapi mobil itu saat itu sudah dalam penguasaan mereka," kata Rahmadi.

Baca Juga:

Sementara itu, Juru Bicara PN Tanjungbalai, Manarsar Siagian, menyatakan bahwa tidak semua persidangan wajib menghadirkan penyidik atau perbalisan.

"MA telah menegaskan bahwa BAP tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar. Harus ada bukti relevan lain," ujarnya.

Menurutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti dan kesaksian yang disampaikan, untuk mengambil keputusan secara adil.

Meski demikian, sorotan terhadap independensi dan transparansi dalam proses persidangan kasus Rahmadi terus bergulir.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/matateli/public_html/theme/detail.php on line 398
 
Komentar
 
Berita Terbaru