Minggu, 02 Agustus 2026 WIB

GAM Menggugat Buka Posko Pendampingan Hukum Kepada Masyarakat

Syamsir - Minggu, 31 Agustus 2025 10:00 WIB
GAM Menggugat Buka Posko Pendampingan Hukum Kepada Masyarakat
tim GAM Menggugat

Menurut GAM Menggugat aksi represif tersebut tidak hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga merampas hak asasi warga negara untuk menyuarakan pendapat di muka umum.

"Kami menilai tindakan berlebihan aparat dalam penanganan aksi massa merupakan pelanggaran HAM dan prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia, termasuk kekerasan terhadap seorang driver ojek online bernama Affan Kurniawan yang meninggal dunia di Jakarta," ucapnya.

"Keseluruhannya merupakan bentuk nyata

Baca Juga:

penyalahgunaan wewenang yang harus segera diusut tuntas. Kekerasan serupa terhadap mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil tidak boleh lagi terjadi," ujarnya.

Tuntutan GAM Menggugat Menyatakan Sikap

1. Mengutuk keras segala bentuk tindakan represif aparat terhadap masyarakat sipil.

2. Mendesak Presiden RI untuk segera mencopot Kapolri dan pimpinan Polri lainnya sebagai

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Posko Jurnalis Peduli Gempa Salurkan Bantuan 93 Sak Semen
Jurnalis Medan Salurkan Bantuan Melalui Posko Aceh Sepakat
Posko Gempa Aceh Jurnalis Medan, Bantuan Mulai Berdatangan
Para Jurnalis Medan Peduli Gempa Aceh
Mari Kita Bekerjasama Menyampaikan Yang Terbaik Kepada Masyarakat
 
Komentar
 
Berita Terbaru