Rakernas SPS 2026 Hasilkan Enam Rekomendasi Strategis, Lampung Jadi Tuan Rumah Kongres 2027
MATATELINGA, Samarinda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Serikat Perusahaan Pers (SPS) 2026 menghasilkan enam rekomendasi strategis yang menc
Lifestyle
MATATELINGA, Medan : Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tahan 8 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Kabupaten Batubara TA 2023, Jumat (29/8/2025).
Menurut Kajati Sumut Dr. Harli Siregar melalui Plh. Kasi Penkum M. Husairi, delapan orang tersangka yang ditahan adalah MRA selaku Wakil Direktur CV.Citra Perdana Nusantara, kemudian RZ selaku Wakil Direktur CV.Agung Sriwijaya, AW selaku Wakil Direktur CV.Bintang Jaya, RSL selaku Wakil Direktur CV.Bersama, UP selaku Wakil Direktur CV.Guana Perkasa, AF selaku Wakil Direktur CV.Egnar Gemilang, SSL selaku Wakil Direktur III CV.Naila Santika dan yang terakhir TMR selaku PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batubara (Pejabat Pembuat Komitmen).
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rutan Tanjung Gusta Medan, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan," paparnya.
Lebih lanjut M Husairi menyampaikan, bahwa modus operandi para tersangka dalam melaksanakan pekerjaan diduga dengan sengaja telah mengurangi volume pekerjaan berupa mutu dan kualitas sehinggga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan, namun pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Batu Bara membayarkan hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh (100%) yang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi seperti yang dituangkan dalam kontrak.
Baca Juga:Adapun peran dan kapasitas para tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, dimana tersangka TMR Selaku PPK tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan pekerjaan, tersangka RSL selaku Wakil Direktur CV. Bersama dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi speksifikasi pada Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Titi Putih Menuju Pasir Permit, lalu tersangka MRA selaku Wakil Direktur 1 CV. Citra Perdana Nusantara dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi speksifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam.
Kemudian, peran tersangka RZ selaku Wakil Direktur CV. Agung Sriwijaya dalam melaksanakan pekerjaan telah mengurangi speksifikasi pada Peningkatan Ruas Jalan SP. Deras menuju Sei Rakyat, selanjutnya peran tersangka AW selaku Wakil Direktur CV. Bintang Jaya dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Putih Menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan, sedangkan peran tersangka UP selaku Wakil Direktur CV. Guana Perkasa dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Bulan - Bulan Menuju Gambus Laut, lalu AF selaku Wakil Direktur CV. Egnar Gemilang dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Tanjung Tiram menuju Batas Asahan Kab. Batu Bara, sedangkan peran tersangka SSL selaku Wakil Direktur III CV. Nayla Santika dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus Kab. Batu Bara.
"Perbuatan para tersangka tersebut diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya, dari nilai pekerjaan sebesar Rp.43.741.113.887,04.
Atas perbuatannya, lanjut Husairi para tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MATATELINGA, Samarinda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Serikat Perusahaan Pers (SPS) 2026 menghasilkan enam rekomendasi strategis yang menc
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Farianda Putra Sinik calon tunggal Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2026
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Komitmen Pemko Medan dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warga terus mendapatkan dukungan dari
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., memperkuat sinergi dan kedekatan Polri dengan masyarakat m
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Memasuki pengujung tahun anggaran 2026, Pj Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, secara tegas menginstruksika
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Bukan sekadar pendaftaran. Jumat (6/11/2026), Gedung Parada Harahap, Kantor PWI Sumut, Jalan Adinegoro No. 4, Kelurahan
Lifestyle
MATATELINGA,Medan Pengelolaan dari Masjid Agung kini jadi sorotan publik. Untuk mendalami hal tersebut, wartawan coba mengonfirmasi langsu
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan seor
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., mengajak ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh
Lifestyle
MATATELINGA, Pematangsiantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pengamanan lalu lintas r
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Gerak cepat langsung dilakukan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu dalam menyikapi banjir yang merendam sejumlah wilayah
Berita Sumut
MATATELINGA,Namorambe Deli Serdang, Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Desa Jati Kesuma Kecamatan namorambe Kabupaten Deli Se
Berita Sumut