MATATELINGA,Simalungun : Polres Simalungun menangani kejadian lalu lintas beruntun yang melibatkan truk intercooler, minibus penumpang, dan rumah warga pada dini hari Kamis (21/8/2025). Kecelakaan yang terjadi di Jalan Umum KM 9,5-10 jurusan Pematangsiantar-Medan ini mengakibatkan tujuh orang mengalami luka ringan dengan kerugian material mencapai Rp50 juta.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Kamis (21/8/2025) pukul 18.30 WIB menjelaskan kronologi kejadian tersebut. "Polri untuk masyarakat telah menangani kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan truk L 9890 UX, minibus BM 7542 AY, dan rumah milik warga," ujar AKP Verry memberikan gambaran umum kejadian.
Kecelakaan terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di depan Rumah Makan Burung Goreng, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok. Kejadian dilaporkan kepada polisi sekitar pukul 04.00 WIB oleh saksi mata yang menyaksikan tabrakan beruntun tersebut.
Baca Juga:
"Berdasarkan hasil penyelidikan di TKP, truk intercooler L 9890 UX yang dikemudikan Ardiansyah mengambil jalur kanan jalan sehingga bertabrakan dengan minibus CV Simpati BM 7542 AY yang datang dari arah berlawanan," ungkap AKP Verry menjelaskan penyebab utama kecelakaan.
Pengemudi truk Ardiansyah (37), seorang supir beragama Islam dari Jalan Yos Sudarso Kecamatan Mabar, tidak mengalami luka namun melarikan diri dari tempat kejadian. Yang memprihatinkan, pengemudi truk tersebut tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK saat terjadi kecelakaan.
Sementara itu, pengemudi minibus Ali Suman (39), supir dari Pudun Jahe Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua, mengalami luka ringan dan dirawat di RS Vita Insani Pematangsiantar. "Pengemudi minibus dapat menunjukkan SIM dan STNK yang lengkap, menandakan kendaraannya memenuhi persyaratan legal," ucap AKP Verry membandingkan kondisi kedua pengemudi.