24 Jun 2026
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi menyampaikan Pemberian Remisi kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada anak binaan merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.
Baca Juga:
"Remisi diberikan bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, dan telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya," ujar Dirjenpas Drs. Mashudi.