"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur", ujar Bupati Tapanuli Utara dalam membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Narapidana dan Anak Binaan Rutan Tarutung yang mendapatkan Remisi Umum (RU) I sebanyak 70 orang, Remisi Umum (RU) II sebanyak 10 orang dan Remisi Dasawarsa (RD) tahun 2025 sebanyak 76 orang dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 10 orang dinyatakan bebas langsung pada hari ini, sehingga dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan masyarakat.