"Pemko Pematangsiantar menemukan solusi pembangunan infrastruktur jalan agar tidak mudah rusak," jelasnya.
Lalu pandangan fraksi PAN oleh Nurlela Sikumbang, Pemko Pematangsiantar agar menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penerapan zona tapal batas kota, penyelesaian jalan outer ring road, penertiban pedagang di Pasar Dwikora.
Selain itu, pengelolaan manajemen pengangkutan sampah dari TPS, baik di lingkungan perumahan atau kelurahan hingga sampai ke tempat pemrosesan akhir (TPA) dan mengevaluasi pimpinan OPD, baik penjabat administrasi harus melalui job fit sesuai kemampuan dan kompetensi ASN yang dibutuhkan.
Baca Juga:
Sementara Fraksi Nurani Keadilan, Frans Haloho menyebut, pelaksanaan program pembangunan di Kota Pematangsiantar mengikuti metode partisipatif, bottom up melalui pelaksanaan Musrenbang, dari kelurahan, kecamatan, sampai tingkat kota dilakukan yang dikoordinasikan oleh Bappeda.
Frans berharap agar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Kota Pematangsiantar diarahkan pada percepatan pelaksanaan program bermanfaat bagi masyarakat.
"Fraksi Nurani Keadilan meminta wali kota lebih serius dan peduli bagi nasib masyarakat yang terdampak bencana, penyediaan lahan wakaf, dan persiapan Pemko Pematangsiantar dalam rangka peresmian Gerbang Tol Simpang Panei," tukasnya. (sip)