Sabtu, 19 September 2026 WIB

Dua Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Terima Amnesti

Redaksi - Minggu, 03 Agustus 2025 18:26 WIB
Dua Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Terima Amnesti
Pemberian amnesti untuk penghuni rutan.

MATATELINGA,Medan: Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas Sumut melaksanakan pembebasan 2 warga binaan yang memperoleh Amnesti sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2025 tentang pemberian Amnesti, Sabtu (2/8/2025).

Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari upaya negara dalam mewujudkan keadilan restoratif serta memberikan kesempatan kedua bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan.

Secara simbolis Kepala Subseksi Administrasi & Perawatan, Wisnu Jatmiko menyerahkan surat pembebasan kepada warga binaan setelah melalui proses administrasi verifikasi dan penggeledahan/pemeriksaan badan dan barang bawaan sebelum bebas.

Baca Juga:

Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya dalam keterangannya menyampaikan bahwa, pemberian amnesti ini bukan sekadar bentuk pengampunan, tetapi juga penghargaan atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri dan berkontribusi positif selama masa pembinaan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Andi Agtas, Enggan Menghubungkan Pemberian Abolisi dan Amnesti Dengan Muatan Politis
DPR setujui pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto
Karutan Tarutung Kunjungan ke Kantor Bupati Taput, Bahas Pelaksanaan Pemberian Remisi HUT RI ke-80
Razia Gabungan di Rutan Kelas I Medan: Ciptakan Situasi Aman dan Tertib di Blok Hunian
38 Anak Binaan Kembali ke Keluarga di Hari Peringatan Anak Nasional 2025
Rutan Medan Raih Sertifikat Halal untuk Produk Tempe dan Dapur Sehat dari BPJPH Kementerian Agama
 
Komentar
 
Berita Terbaru