Dalam proses penyidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang mendukung kasus ini, antara lain sebilah pisau bergagang kayu sepanjang 30 cm lengkap dengan sarungnya yang terdapat bercak darah, baju kaos berkerah warna merah maroon yang berlumuran darah, celana panjang warna hitam dengan bercak darah, dan sandal jepit merek swallow warna merah yang juga memiliki bercak darah.
Penyelidikan ini juga melibatkan keterangan dari dua orang saksi mata, yakni Evrando Haloho (40) dan Fitrinita Haloho (44), yang keduanya merupakan warga setempat dan menyaksikan langsung kejadian penganiayaan tersebut.
"Alhamdulillah, berkat kerja keras tim, tersangka Dearson Haloho berhasil diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," tandas AKP Herison.
Baca Juga:
Sebagai tindak lanjut penanganan kasus ini, Sat ReskrimPolres Simalungun akan melakukan serangkaian langkah sistematis meliputi pelengkapan administrasi penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, penahanan tersangka di Rumah Tahanan Polres Simalungun, pengiriman berkas perkara dan koordinasi dengan Kejaksaan Penuntut Umum, serta pengiriman tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.
"Keberhasilan mengungkap kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Sat ReskrimPolres Simalungun dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan menegakkan keadilan di wilayah hukum kami," pungkas AKP Herison Manulang