Minggu, 09 Agustus 2026 WIB

Dua Sekawan Simpan Narkoba Dalam Kotak Rokok

Yasmir - Kamis, 31 Juli 2025 14:00 WIB
Dua Sekawan Simpan Narkoba Dalam Kotak Rokok
Dua tersangka

Sementara pada Senin (28/7/2025), pukul 19.00 WIB, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan, membekuk seorang AN alias Ucok, 30, warga Desa Bom Sisumut, Kecamatan Kota Pinang.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan warga, yang resah dengan aktivitas transaksi sabu di daerah tersebut.

Dari tangan pelaku, ditemukan 6 plastik klip sabu seberat total 4,42 gram, satu bong, pipet berbentuk sekop, dan satu unit handphone Oppo.

Baca Juga:

Seluruh barang bukti tersebut disimpan dalam kotak rokok bermerek "RB", dan dibungkus dengan tisu putih. Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang, yang belum diketahui identitasnya.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya SP Sembiring M SIK, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi, kepada masyarakat yang turut memberikan informasi melalui kanal Dumas Presisi. Ia menegaskan, komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah Labuhanbatu Selatan.

"Kami tidak akan mentolerir pelaku-pelaku yang merusak generasi muda melalui narkoba. Ini adalah bentuk konsistensi kami menindak setiap laporan yang masuk," ujar Aditya Sembiring.

Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat M Lumban Gaol SH, yang mendampingi Kapolres, menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba yang ada.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Anggota DPRD Sumatera Utara, Nia Lim Tawarkan Fasilitas Pendidikan Gratis Kepada Intan Mutiara
Penanaman Jagung Serentak di Lahan Perhutanan Sosial Bersama Forkopimda dan PT Lonsum
Forkopimda dan PT Lonsum Indonesia Estate Polres Labusel Tanam Jagung Serentak
Dugaan Kasus Korupsi Pj Kepala Desa Sukadame Periode 2019-2021 Masuk Tahap Dua, Tersangka Menyerahkan Diri
Kompak Edarkan Sabu, Dua Sekawan Ini Kompak 1 Sel
4 Sekawan Bongkar Toko di Belawan
 
Komentar
 
Berita Terbaru