Sabtu, 31 Oktober 2026 WIB

Kompak Edarkan Sabu, Dua Sekawan Ini Kompak 1 Sel

- Minggu, 01 Juni 2025 17:39 WIB
Kompak Edarkan Sabu, Dua Sekawan Ini Kompak 1 Sel
Matatelinga
Dua tersangka
MATATELINGA, Tebingtinggi: Dua orang pria masing-masing berinisial HS (30) dan D (34), meruoakan dua sekawan warga Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, terpaksa meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi lantaran kedapatan edarkan sabu-sabu di seputaran tempat tinggalnya.


Keduanya ditangkap tim opsnal Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Rabu sore (21/05/2025) pekan lalu saat berada disebuah kebun sawit yang berada di Jalan Karya, tak jauh dari kediaman mereka.

Tertangkapnya kedua pelaku ini setelah munculnya keresahan warga akan aktifitas yang sehari-hari mereka lakukan di lingkungan tempat tinggal mereka, hingga membuat warga melaporkan hal tersebut ke Mapolres Tebingtinggi.


Untuk menjawab keresahan warga, Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggipun langsung menurunkan timnya guna di lakukan lidik hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.


"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sepuluh bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,01 gram. Selain itu, ditemukan pula plastik klip kosong, satu pipet plastik berbentuk sekop, tas sandang, dompet, satu unit handphone dan uang tunai," jelas Kasi Humas Mapolres Polres Tebinginggi, AKP Mulyono, Minggu (01/06/2025).

[br]

Keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan dari pelaku saat diamankan. Saat dilakukan interogasi singkat, keduanya mengaku bahwa barang- barang tersebut milik mereka.


Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tebingtinggi dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan kepada kepolisian atas aktifitas mencurigakan didaerah mereka.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani proses penyidikan secara intensif.

Keduanya sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi dan dalan perkara ini, kedua pelaku dijerat telah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru
Tewas Ditabrak Truk Fuso

Tewas Ditabrak Truk Fuso

MATATELINGA,Belawan Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit truk Mitsubishi Fuso dan sepeda motor terjadi di Jalan Yos Sudarso, L

Berita