Minggu, 09 Agustus 2026 WIB

Dua Sekawan Simpan Narkoba Dalam Kotak Rokok

Yasmir - Kamis, 31 Juli 2025 14:00 WIB
Dua Sekawan Simpan Narkoba Dalam Kotak Rokok
Dua tersangka

MATATELINGA, Kotapinang : Menyimpan narkoba jenis sabu dalam kotak rokok bermerek "M dan RB", Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, mengamankan dua pria dari tempat terpisah serta dalam waktu berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap APNP alias Andre, 24, warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Tersangka diamankan Kamis (24/7/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, di kawasan Simpang Karo, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu plastik klip sabu seberat 1,13 gram bruto, disembunyikan dalam kotak rokok bermerek "M". Polisi juga menyita satu unit handphone Vivo dan sepeda motor Honda Supra X warna hitam.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Aseng, yang kini masih dalam pengejaran.

Baca Juga:

Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Anggota DPRD Sumatera Utara, Nia Lim Tawarkan Fasilitas Pendidikan Gratis Kepada Intan Mutiara
Penanaman Jagung Serentak di Lahan Perhutanan Sosial Bersama Forkopimda dan PT Lonsum
Forkopimda dan PT Lonsum Indonesia Estate Polres Labusel Tanam Jagung Serentak
Dugaan Kasus Korupsi Pj Kepala Desa Sukadame Periode 2019-2021 Masuk Tahap Dua, Tersangka Menyerahkan Diri
Kompak Edarkan Sabu, Dua Sekawan Ini Kompak 1 Sel
4 Sekawan Bongkar Toko di Belawan
 
Komentar
 
Berita Terbaru