Kamis, 13 Agustus 2026 WIB

Terkait Kasus Topan Ginting, Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Diperiksa KPK

Redaksi - Rabu, 23 Juli 2025 08:45 WIB
Terkait Kasus Topan Ginting, Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Diperiksa KPK
Pixabay
mantan Penjabat Sekda Provinsi Sumatera Utara M Effendy Pohan

Kemudian, PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL). Kemudian, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar. KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Tapi, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.

Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap yang mencapai Rp46 miliar.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Pemprov Sumut dan Ditjen Dukcapil Pastikan Pelayanan Pendataan Penduduk
Gubernur Minta Semua Pihak Sinergi Cegah dan Atasi Karhutla di Kawasan Danau Toba
Pemprov Sumut Siap Sinkronisasi dan Verifikasi Program Tiga Juta Rumah
Pemprov Sumut Total Kejar Green Card Geopark, BP Geopark Kaldera Toba Optimis
Pemprov Sumut Total Kejar Green Card Geopark, BP Geopark Kaldera Toba Optimis
BP Kaldera Toba Lakukan Pra Revalidasi Geopark Kaldera, Minimalisir Potensi Permasalahan Jelang Revalidasi
 
Komentar
 
Berita Terbaru