Minggu, 26 April 2026 WIB

Tambang Pasir Ilegal Milik Rasyid Sinaga Diduga Bebas Beroperasi tanpa Tersentuh hukum

Hendra - Minggu, 13 Juli 2025 07:00 WIB
Tambang Pasir Ilegal Milik Rasyid Sinaga Diduga Bebas Beroperasi tanpa Tersentuh hukum
Matatelinga
Tambang pasir ilegal

E mengatakan"Demi keselamatan masyarakat. Jika mengacu ke pasal (158 UU minerba), Penambangan pasir galian C yang ilegal melanggar Pasal 158 UU Minerba. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (sesuai Pasal 35) dipidana dengan 5 penjara penjara .

Akibat praktik tambang yang berlangsung atas dampak terhadap lingkungan pihak media mencoba menghubungi Kapolsek bangun agar menertibkan tambang tersebut yang meresahkan para warga

Baca Juga:

Kapolsek bangun AKP Radiaman Simarmata mengiyakan akan menurunkan personil untuk turun kelapangan

" Ya nanti kita turunkan personil untuk mencek dilapangan " tulisnya melalui aplikasi whatShaap.

Demikian juga kepada Kasat reskrim polres Simalungun AKP Hesron Manulang saat dikonfirmasi mengatakan" Trims informasinya akan kita lidik".tulisnya singkat melalui aplikasi whatShaap.

Diduga tangkahan pasir milik RasyidSinaga ini meresahkan warga, Rasyid yang berlatar belakang pensiunan ASN dilingkungan perkantoran camat ini saat ditemui sedang keadaan sakit.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Hingga Juni 2025, Kejari Sergai Tuntut Pidana Mati 5 Terdakwa Narkotika dan 1 Terdakwa Pembunuhan
Aneh ... Masih Dalam Status Bermasalah Alfi Naik Pangkat
Kementerian Kehutanan Gagalkan Perdagangan Serangga Ilegal
Berawal dari Laka Lantas Terduga Pemilik Ratusan Butir Obat dan Narkoba Diamankan Brimob
Pria Sergai Dalam Rumah Kontrakan, Pindah Penjara Polres Tebingtinggi
Korban Penganiayaan Berharap Kepastian Hukum
 
Komentar
 
Berita Terbaru