Setelah penyidik Polsek Pulau Raja melakukan pendalaman perkara dan ternyata benar anggota Reskrim Polsek Pulau Raja menemukan banyak kejanggalan dan akhirnya tersangka mengakui bahwa laporan polisi yang dilaporkan tersebut merupakan palsu dan direkayasa.
Tersangka Waluyo dalam keterangannya mengaku memiliki hutang sebesar Rp.60 juta kepada kakak iparnya dan uang tersebut dihabiskan untuk bermain judi Slot, dan tersangka tidak sanggup mengembalikan saat ditagih korbannya.
Baca Juga:
Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak juga mengatakan setelah pengaduan tersangka dan pengakuan tersangka yang sebenarnya didapatkan maka Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja melakukan penanganan tersangka tersebut serta barang bukti berupa dua unit android serta tas sandang warna hitam berisikan tas plastik assoy, turut disita .
Terhadap tersangka Waluyo dapat dipersangkakan melanggar pasal 220 KUH Pidana dengan ancaman 2 tahun 4 bulan pidana penjara