Minggu, 26 April 2026 WIB

Ditagih Hutang Enggan Membayar, Waluyo Rekayasa Kasus, Goollah

Didiek Eddy Susanto - Senin, 07 Juli 2025 13:02 WIB
Ditagih Hutang Enggan Membayar, Waluyo Rekayasa Kasus, Goollah
Tsk waluyo.

Setelah penyidik Polsek Pulau Raja melakukan pendalaman perkara dan ternyata benar anggota Reskrim Polsek Pulau Raja menemukan banyak kejanggalan dan akhirnya tersangka mengakui bahwa laporan polisi yang dilaporkan tersebut merupakan palsu dan direkayasa.

Tersangka Waluyo dalam keterangannya mengaku memiliki hutang sebesar Rp.60 juta kepada kakak iparnya dan uang tersebut dihabiskan untuk bermain judi Slot, dan tersangka tidak sanggup mengembalikan saat ditagih korbannya.

Baca Juga:
Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak juga mengatakan setelah pengaduan tersangka dan pengakuan tersangka yang sebenarnya didapatkan maka Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja melakukan penanganan tersangka tersebut serta barang bukti berupa dua unit android serta tas sandang warna hitam berisikan tas plastik assoy, turut disita .

Terhadap tersangka Waluyo dapat dipersangkakan melanggar pasal 220 KUH Pidana dengan ancaman 2 tahun 4 bulan pidana penjara

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Pj Gubernur Sumut Hassanudin Harap Kesadaran Masyarakat Terus Meningkat
Poltak Sitorus : Bayar Pajak Bentuk Kepedulian Sangat Besar Terhadap Pembangunan Kabupaten Toba
PBM Di Belawan Tidak Dilayani Bongkar Muat Bila Tidak Membayar 70 % Ke Koperasi
Dalih Membayar Utang, Malah Diduga Hendak Membunuh Korbannya
Polres Simalungun Gelar Parade Wall Pelepasan AKBP Agus Waluyo S.I.K, M.H
AKBP Agus Waluyo SIK, MH Terima Dua Rekor MURI Selama Menjabat Kapolres Simalungun
 
Komentar
 
Berita Terbaru