MATATELINGA,Asahan : Polsek Pulau Raja Polres Asahan berhasil ungkap kasus tindak pidana laporan palsu yang disampaikan tersangka "Waluyo" berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 121/ VII/ 2025/ SPKT Polsek Pulau Raja/ Res Ash/ Polda Sumut tanggal 02 Juli 2025.
Keterangan Kapolsek Pulau Raja Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak saat dilakukan konfirmasi Senin (07/07/2025) membenarkan adanya tindak kriminal penipuan dengan modus memberikan keterangan palsu saat membuat laporan polisi yang dilakukan oleh tersangka "Waluyo" (30) warga dusun IV desa Rawa Sari kecamatan Aek Kuasan Asahan.
Awalnya pada Rabu 03 Juli 2925 sekira pukul 20.00 wib, tersangka "Waluyo" ini membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Pulau Raja dengan nomor laporan polisi LP/ 121/ VII/ 2025/ SPKT Polsek Pulau Raja/ Res Ash/ Polda Sumut tanggal 02 Juli 2025 tentang terjadinya tindak pidana Pencurian disertai stau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang berupa uang tunai Rp 110.000.000,- , sehingga korban "Wayuyo" tersebut seolah olah mengalami kerugian materiil sebesar Rp.112 juta rupiah, ujarnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut Kapolsek Pulau Raja Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak mengatakan setelah tersangka "Waluyo" tersebut membuat laporan polisi dan penyidik melakukan tugasnya terdapat banyak kejanggalan didalam laporan yang dibuat pelapor, membuat penyidik mulai curiga dengan tersangka ini.