Narkoba itu masuk ke Sumut melalui wilayah perairan Asahan, Tanjung Balai, Batubara, dan Labuhanbatu
Namun, saat proses evakuasi barang bukti, kepolisian mengalami kendala karena sampan yang digunakan tersangka mati mesin.
"Saat evakuasi kapal tersangka mengalami kerusakan. Harus ditarik hingga memakan waktu 4-6 jam," kata Kombes Jean Calvijn.
Dalam proses pengembangan kasus 190 kg sabu tersebut, kepolisian menetapkan dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial I dan S.
"Dari ksus 100 kilogram sabu ada DPO berinisial Y yang masih kita kejar," pungkasnya.