MATATELINGA, Rantauprapat: KetuaBadan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Merdeka Indonesia (BPC SBMI) Kabupaten Labuhanbatu, Ishak, berikan tanggapan terkait berita : manajemen RSUD Rantauprapat terhutang biaya pelayanan jasa medis covid-19, yang tayang di media online https://matstelinga.com, Minggu (16/3/2025) hari ini.
Menurut Ishak, aparat penegak hukum (APH), diminta menyelidiki kebenaran informasi tersebut. "Jika berita tersebut benar, perbuatan tersebut sudah termasuk pelanggaran bukum. Dan hal ini bisa dipudana", ucap Ishak, yang jugaKoordinatorLSM KIAMaT (Koalisi Indenpendent Anti Mafia Terstruktur) itu.
Katanya, bila informasi yang diberitakan itu benar, perbuatan pihak manajemen RSUD Rantauprapat, bisa disebut sebagai telah melanggarUU No.13 Thn 2003 Pasal 90 dan UU Cipta Kerja No.11 thn 2020 Psl 81 angka 63.
Menurut dia,saat terjadinya bencana covid 19, sebagian besar APBN dan APBD, dicurahkan untuk biaya penanggulangan virus yang mematikan tersebut. Apa lagi ini masalah Upah yang tidak dibayar.
Untuk dia mengingatkan pengelola salah satu BUMD Labuhanbatu dimaksud agar segera membayarkan hak normatif para pekerja tersebut dan hak-hak dasar lainnya. Jika hak normatif pekerja medis ini tdk segera dibayarkan.
"Kami dari BPC SBMI Kabupaten Labuhanbatu, akan turun tangan langsung mendampingi para anak bangsa, yang merasa teraniaya ini. Kami akan melakukan langkah-la gkah yang menurut kami, sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia", pungkas Ishak.