Senin, 21 September 2026 WIB

Tenaga Honorer Disperindag Tanjungbalai Keluhkan Pemotongan Gaji yang Tidak Jelas

- Kamis, 13 Maret 2025 06:00 WIB
Tenaga Honorer Disperindag Tanjungbalai Keluhkan Pemotongan Gaji yang Tidak Jelas
Pixabay
ilustrasi
MATATELINGA, Tanjungbalai: Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungbalai menerapkan kebijakan pemotongan gaji bagi tenaga honorer yang terlambat masuk kerja. Kebijakan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan tenaga honorer, yang merasa bahwa kebijakan tersebut dipaksakan dan hanya berlaku bagi mereka.


"Gaji kami hanya Rp1 juta per bulan, dan hari ini kami menerima gaji yang sudah dipotong Rp80 ribu. Kami memiliki anak dan istri," ungkap Burhanuddin Sinambela, salah seorang tenaga honorer Disperindag, kepada wartawan. Rabu,(12/3/2025).

Menurut Burhan, kebijakan pemotongan gaji ini mulai diberlakukan sejak Februari 2025. Ia mengaku bingung dengan kebijakan tersebut, terutama mengenai kejelasan penggunaan dana hasil pemotongan. Ketika ditanyakan, tidak ada satu pun pejabat dinas yang memberikan jawaban.


Selain itu, para tenaga honorer juga tidak menerima dasar aturan yang jelas terkait pemotongan gaji, baik berupa peraturan wali kota maupun undang-undang. Mereka hanya terikat oleh perjanjian kerja antara kepala dinas dan tenaga honorer.

"Di dalam perjanjian kerja juga tidak disebutkan dasarnya apa, uang pemotongannya dikemanakan. Jika jelas, kami ikhlas walaupun gaji kami sekecil itu harus dipotong," sebut Burhan.


Burhan menambahkan bahwa pemotongan yang dialaminya terkesan ganjil karena ia belum menandatangani slip gaji yang akan diterima. "Belum ada tanda tangan slip gaji, tiba-tiba sudah masuk transfer dan kena pemotongan," katanya.

Burhan juga mengungkapkan kebijakan yang diberlakukan Dinas perindag terhadap honorer selalu membingungkan dan tidak memiliki penekanan yang jelas. Misalnya, tenaga honorer harus menandatangani absensi sebanyak empat kali dalam satu hari di tiga bidang yang berbeda. Selain itu, tenaga honorer tidak memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kerja yang jelas.

"Bayangkan, absen empat kali, ditiga bidang yang berbeda. Jika tujuannya mendisiplinkan, kami rasa banyak cara yang lebih baik. Ini seakan-akan kami yang selalu dipojokkan padahal dinas yang tidak memiliki management yang jelas," ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disperindag belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru