Minggu, 18 Oktober 2026 WIB

Lumban" Orang Tua yng Jadikan Anak Tiri Pemuas Nafsu

Didiek Eddy Susanto - Senin, 24 Februari 2025 20:02 WIB
Lumban" Orang Tua yng Jadikan Anak Tiri Pemuas Nafsu
Awalludin dan UPTD PPA Asahan serta tersangka "Lumban"
MATATELINGA, Asahan :Tersangka "LPS alias Lumban" (38) warga kelurahan Siumbut Umbut Kecamatan Kisaran Timur jadikan "Bunga" (18) yang merupakan anak tiri tersangka sebagai pemuas nafsu birahi tersangka sejak tiga tahun lalu, saat ibu kandung korban sedang bekerja menjadi TKW di Malaysia.



Kini KPAD Kabupaten Asahan juga telah turun tangan untuk memberikan advokasi serta pemulihan metal korban, Senin (25/02/2025).

Wakil ketua KPAD Asahan Awaluddin yang didampingi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak dalam keterangannya saat dikonfirmasi mengatakan baru beberapa hari yang lalu perkara pencabulan dan atau persetubuhan yang dilakukan oleh tiga orang tersangka dan salah satunya tersangka " SSS alias Suaedah alias Opung Jabat" (57) warga dusun X desa Bandar Mandoge Asahan masih dalam tahap penyelesaian pemberkasan di unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan, kini muncul lagi perkara ayah tiri berinisial "LPS alias Lumban" (39) warga kelurahan Siumbut Umbut Kecamatan Kisaran Timur Asahan yang bejad moral setubuhi "Bunga" berkali kali selama kurun waktu 3 tahun sejak bulan Agustus 2023, ujarnya.

[br]

Wakil ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Asahan Awalludin yang didampingi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak kabupaten Asahan juga mengatakan kami sangat mengutuk keras perbuatan dan peringai "LPS alias Lumban" terhadap yang telah tega melakukan perbuatan tersebut, seharusnya tersangka tersebut memberikan perlindungan serta mengayomi keselamatan korbannya bukan malah sebaliknya menjadikan korbannya sebagai budak sex seperti ini, terlebih dalam aksinya tersangka sembari melakukan ancaman dan bahkan mencekik batang leher korban serta mengancam akan dibunuh bila menolak kemauan tersangka "Lumban" .

Awalludin juga mengatakan korban merupakan dua bersaudara keduanya perempuan diantaranya "Bunga" dan awal tersangka "Lumban" melakukan pemaksaan persetubuhan badan dengan "Bunga" masih berusia 15 tahun dan kala itu masih duduk dibangku SMA kelas I dan kini "Bunga" sudah berusia 18 tahun dan saat ini duduk dibangku SMA kelas 3, serta adiknya kini masih berstatus pelajar di SMP, terpaksa ditinggal ibunya untuk merantau ke Malaysia sebagai TKW untuk menutupi biaya hidup dan sekolah anak anaknya.

Awalliludin juga mengatakan berdasarkan pengakuan korban "Bunga" awalnya kejadian terjadi pelecehan seksual yang dilakukan tersangka "Lumban" ini, dan hal tersebut juga diceritakan kepada orang lain namun tidak mendapat tanggapan dari yang mendengar cerita tersebut, dan akhirnya kini "Bunga" menjadi korban budak sex yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Kami sangat berharap kepada Kapolres Asahan AKBP.Afdal Junaidi untuk segera memproses kejadian tersebut serta dapat menghantarkan tersangka dimaksud ke depan gerbang pintu Lembaga Permasyarakatan, serta kami juga berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Asahan maupun Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kisaran yang menangani perkara tersebut dapat memberikan putusan yang setinggi tingginya, agar predator seperti ini tidak terulang lagi di bumi Rambate Rata rata, ungkapnya.(dieks)
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru