MATATELINGA, Simalungun :Memasuki era digitalisasi penegakan hukum lalu lintas, Polres Simalungun tengah mempersiapkan implementasi sistem tilang elektronik (e-tilang) seiring dengan kebijakan Kepolisian Republik Indonesia yang secara resmi menghapus sistem tilang manual sejak akhir Januari 2025. Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi hal tersebut saat ditemui pada Selasa (4/2/2025) pukul 18.00 WIB.
"Kami sedang dalam tahap persiapan implementasi e-tilang di wilayah hukum Polres Simalungun. Terdapat beberapa aspek yang harus dipersiapkan secara matang, terutama terkait sertifikasi petugas dan infrastruktur pendukung," jelas AKP Verry Purba.
[br]
Dalam penjelasannya, AKP Verry Purba menekankan bahwa salah satu tantangan utama dalam implementasi e-tilang adalah kebutuhan sertifikasi khusus bagi petugas dari Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumut. "Para penyidik dan petugas yang akan menangani e-tilang wajib memiliki sertifikat khusus dari satuan. Ini merupakan bagian dari standar operasional yang tidak bisa dikesampingkan," tambahnya.
Selain aspek sumber daya manusia, Polres Simalungun juga menghadapi tantangan dalam hal infrastruktur, khususnya ketersediaan CCTV sebagai perangkat utama sistem e-tilang. "Saat ini, jumlah CCTV di wilayah Simalungun masih terbatas. Kami sedang melakukan kajian dan pembahasan untuk penambahan unit CCTV di titik-titik strategis," ungkap AKP Verry.
Sistem e-tilang sendiri dirancang untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas. Melalui sistem ini, pelanggaran lalu lintas akan terekam secara otomatis oleh CCTV yang terpasang di berbagai lokasi strategis. Data pelanggaran kemudian akan diteruskan ke pusat kendali kepolisian untuk diproses, dan bukti tilang akan dikirimkan langsung kepada pemilik kendaraan.