Mercedes-Benz Bawa Dua Model Anyar ke GIIAS 2026, AMG GT 63 PRO dan GLC 200 4MATIC Resmi Meluncur
MATATELINGA Pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 menjadi panggung bagi MercedesBenz Indonesia untuk me
Otomotif
MATATELINGA, Medan : Jaksa Menyapa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Radio KISS FM Medan, Jumat (31/1/2025) mengusung topik tentang 'Cyber Bullying' atau perundungan lewat media sosial menghadirkan narasumber Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Elisabeth Panjaitan dan Joice V Sinaga.
Diawali dengan perkenalan oleh Host Galuh dan tim, Kasi Penkum Adre W Ginting menyampaikan bahwa Jaksa Menyapa yang digelar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bertujuan untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat dan memberikan edukasi tentang hukum agar masyarakat mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
Selanjutnya, Elisabeth Panjaitan dan Joice V Sinaga menyampaikan ulasan tentang perilaku cyber bulying atau perundungan yang belakangan ini sering terjadi di kalangan generasi muda maupun masyarakt lainnya.
Cyber bullying itu adalah perundungan dunia maya dengan menggunakan teknologi digital, dan berbeda dengan yang langsung terjadi dan perundungan ini tidak ada kontak fisik namun perundungan ini bisa terjadi melalui media sosial, baik itu platform chat atau game online.
"Belakangan ini, ada orang tertentu yang ingin menunjukkan dirinya lewat media sosial, baik itu lewat foto atau bentuk lainnya. Bagi diri kita sendiri mungkin itu positif, tapi bagi orang lain yang melihatnya mungkin terlalu buruk atau kurang pantas, maka muncullah komen-komen negatif yang membuat orang lain merasa tersinggung," kata Joice V Sinaga.
Penyebab terjadinya perundungan di media sosial, menurut Elisabeth Panjaitan karena orang tersebut ingin menunjukkan jati dirinya, atau keberadaan dirinya dan merasa puas ketika sudah membully seseorang. Apalagi orang yang dibully tersebut jadi marah atau merasa terusik.
Lalu apa solusinya agar generasi muda atau masyarakat pengguna teknologi informasi, terutama platform media sosial tidak dibully dan membully orang lain?
Joice V Sinaga menyampaikan bahwa pendampingan orang tua terhadap anak-anaknya sangat penting. Terutama dalam mengawasi penggunaan media sosial, orang tua perlu memberikan edukasi dan pemahaman mana yang boleh dan mana yang tidak boleh.
"Harus ada aturan yang jelas di dalam keluarga untuk pemanfaatan handphone agar tidak salah arah. Orang tua juga harus jadi contoh bagi anak-anaknya untuk tidak menuliskan kata-kata yang tidak pantas di media sosial," tandasnya.
Lantas, bagaimana kalau seseorang mendapat perlakuan atau dibully di media sosial? Elisabet Panjaitan menyampaikan bahwa korban perundungan bisa melaporkan hal tersebut ke Polsek, Polres atau Polda dan dilengkapi dengan alat bukti berupa screenshoot atau tangkapan layar dari media sosial yang berisi kata-kata tidak pantas atau kalimat yang merendahkan seseorang di media sosial.
"Pastikan dulu apakah hal tersebut benar-benar perundungan atau tidak," tegasnya.
Apabila seseorang melakukan bully, lanjut Joice Sinaga ancaman hukumannya sangat berat. Pada dasarnya, pelaku pengancaman yang dilakukan melalui media elektronik dapat dikenakan pidana berdasarkan UU ITE dan perubahannya. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 29 UU ITE yang berbunyi:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016.
Oleh sebab itu, Kasi Penkum Adre W Ginting menyampaikan bahwa cyber bullying bisa merusak mentak generasi muda, khususnya remaja.
"Gunakanlah media sosial sebagai sarana yang positif, dan digunakan dengan bijak. Semua elemen memiliki tanggungjawab yang sama dalam memberikan edukasi kepada generasi muda agar bijak dalam menggunakan media sosial," tandasnya.
MATATELINGA Pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 menjadi panggung bagi MercedesBenz Indonesia untuk me
Otomotif
MATATELINGA PT Pertamina Patra Niaga kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung industri otomotif nasional dengan menghadirkan booth M
Otomotif
MATATELINGA,Medan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen. Hendy Antariksa bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meresmikan Jembatan Per
Lifestyle
MATATELINGA Morris Garages (MG) Motor Indonesia secara resmi meluncurkan sekaligus mengumumkan harga MG ZS Hybrid pada ajang GAIKINDO Indo
Otomotif
MATATELINGA Tahun 2026 menjadi momentum penuh makna bagi GAC Indonesia. Bertepatan dengan penyelenggaraan GAIKINDO Indonesia International
Berita
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution didampingi Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, bersama Anggot
Berita Sumut
MATATELINGA PT Honda Prospect Motor (HPM) secara resmi membuka babak baru elektrifikasi di Indonesia dengan memperkenalkan Honda SuperONE
Otomotif
MATATELINGA,Deli Serdang Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus mempercepat pelaksanaan Program Nasional Pembangunan 3 Juta Rumah sebagai
Berita Sumut
MATATELINGA Panggung GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 menjadi saksi peluncuran resmi Wuling Aira EV, sebuah electric
Otomotif
MATATELINGA, Riau PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) menginformasikan kepada seluruh pengguna Jalan Tol PekanbaruDumai bahwa mulai
Ekonomi
Selain memperkuat edukasi di tingkat desa, Kantor Imigrasi Yogyakarta juga menerapkan sistem perlindungan berlapis melalui layanan keimigras
Nasional
MATATELINGA, Jakarta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mengumumkan penyelenggaraan PWI Fest 2026 yang akan digelar pada 4 5 Desemb
Nasional