Maling Sawit di Perkebunan Sei Semayang Ditangkap Polsek Medan Sunggal
MATATELINGA, Medan Personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal pergoki aksi pencurian sawit di Perkebunan Kelapa Sawit IV Regional II Jalan
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan : Jaksa Menyapa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Radio KISS FM Medan, Jumat (31/1/2025) mengusung topik tentang 'Cyber Bullying' atau perundungan lewat media sosial menghadirkan narasumber Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Elisabeth Panjaitan dan Joice V Sinaga.
Diawali dengan perkenalan oleh Host Galuh dan tim, Kasi Penkum Adre W Ginting menyampaikan bahwa Jaksa Menyapa yang digelar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bertujuan untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat dan memberikan edukasi tentang hukum agar masyarakat mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
Selanjutnya, Elisabeth Panjaitan dan Joice V Sinaga menyampaikan ulasan tentang perilaku cyber bulying atau perundungan yang belakangan ini sering terjadi di kalangan generasi muda maupun masyarakt lainnya.
Cyber bullying itu adalah perundungan dunia maya dengan menggunakan teknologi digital, dan berbeda dengan yang langsung terjadi dan perundungan ini tidak ada kontak fisik namun perundungan ini bisa terjadi melalui media sosial, baik itu platform chat atau game online.
"Belakangan ini, ada orang tertentu yang ingin menunjukkan dirinya lewat media sosial, baik itu lewat foto atau bentuk lainnya. Bagi diri kita sendiri mungkin itu positif, tapi bagi orang lain yang melihatnya mungkin terlalu buruk atau kurang pantas, maka muncullah komen-komen negatif yang membuat orang lain merasa tersinggung," kata Joice V Sinaga.
Penyebab terjadinya perundungan di media sosial, menurut Elisabeth Panjaitan karena orang tersebut ingin menunjukkan jati dirinya, atau keberadaan dirinya dan merasa puas ketika sudah membully seseorang. Apalagi orang yang dibully tersebut jadi marah atau merasa terusik.
Lalu apa solusinya agar generasi muda atau masyarakat pengguna teknologi informasi, terutama platform media sosial tidak dibully dan membully orang lain?
Joice V Sinaga menyampaikan bahwa pendampingan orang tua terhadap anak-anaknya sangat penting. Terutama dalam mengawasi penggunaan media sosial, orang tua perlu memberikan edukasi dan pemahaman mana yang boleh dan mana yang tidak boleh.
"Harus ada aturan yang jelas di dalam keluarga untuk pemanfaatan handphone agar tidak salah arah. Orang tua juga harus jadi contoh bagi anak-anaknya untuk tidak menuliskan kata-kata yang tidak pantas di media sosial," tandasnya.
Lantas, bagaimana kalau seseorang mendapat perlakuan atau dibully di media sosial? Elisabet Panjaitan menyampaikan bahwa korban perundungan bisa melaporkan hal tersebut ke Polsek, Polres atau Polda dan dilengkapi dengan alat bukti berupa screenshoot atau tangkapan layar dari media sosial yang berisi kata-kata tidak pantas atau kalimat yang merendahkan seseorang di media sosial.
"Pastikan dulu apakah hal tersebut benar-benar perundungan atau tidak," tegasnya.
Apabila seseorang melakukan bully, lanjut Joice Sinaga ancaman hukumannya sangat berat. Pada dasarnya, pelaku pengancaman yang dilakukan melalui media elektronik dapat dikenakan pidana berdasarkan UU ITE dan perubahannya. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 29 UU ITE yang berbunyi:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016.
Oleh sebab itu, Kasi Penkum Adre W Ginting menyampaikan bahwa cyber bullying bisa merusak mentak generasi muda, khususnya remaja.
"Gunakanlah media sosial sebagai sarana yang positif, dan digunakan dengan bijak. Semua elemen memiliki tanggungjawab yang sama dalam memberikan edukasi kepada generasi muda agar bijak dalam menggunakan media sosial," tandasnya.
MATATELINGA, Medan Personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal pergoki aksi pencurian sawit di Perkebunan Kelapa Sawit IV Regional II Jalan
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara dan seluruh elemen
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumatera Utara mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan pere
Berita Sumut
MATATELINGA,Pematangsiantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) berikan tips dalam menjaga kesehatan
Berita Sumut
MATATELINGA , Simalungun Polres Simalungun Polda Sumatera Utara menunjukkan sikap profesional, berintegritas, dan humanis dalam melayani ma
Berita Sumut
MATATELINGA,Belawan Tim Kesebelasan Sepakbola PAC (PP) Kecamatan Medan Labuhan menang telak 31 melawan Tim PAC Medan Tembung padaadsense
Bola
MATATELINGA,Jakarta Lewat RUPS yang berlangsung Rabu (14/10/2026) malam, Suroso Isnandar resmi menjabat sebagai Dirut PT PLN (Persero) men
Nasional
MATATELINGA,Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun gelar Rapat Koordinasi Pencegahan dan Promosi Kesehatan dalam mengantisipa
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Polda Sumut menyatakan akan melaksanakan sepenuhnya putusan hakim sidang praperadilan tersangka Dhody Thahir.adsenseK
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Dapat Kiriman Kabut Asap,Medan,Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, H. Kasman bin Marasakti Lubis, Lc, MA, mendukung langkah
Berita Sumut
MATATELINGA,Rantauprapat Sebanyak 2.297 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, di Pemerintah Kabupaten Labuha
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Anggota DPRD Medan Fraksi PKS, Zulham Efendi, S.Pd., M.I., mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan B
Berita Sumut