kilas sepak bolaindokulinerbeautyniquejawara beritawellnesiahubastralythickuliner viralatletic zone hubzoonestifysorotan hari iniSudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega Otomotifdunia faunaJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaSekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalbociljpBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifybudaya dan alam sulawesi baratprabangkara newsyourbestieSekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah PemudaBalai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DIYAloha4daloha4daloha4daloha4dbimahokibima88bima88BIMAHOKIbimahokibimahokibimahokiKiyo4dkiyo4dkiyo4danalisis data untuk kemenangan berkelanjutanstrategi bermain untuk hasil akhirpengaturan waktu dan rtp stabilpengelolaan waktu dan peningkatan profitanalisis simbol hitam untuk timing optimaltiming parlay faktor profit konsistenanalisis pola terpadu untuk konsistensi kemenanganpendekatan santai untuk optimalisasi hasilmetode bermain terstruktur untuk rng bagusstrategi parlay untuk minimasi risikoanalisis pola untuk optimalisasi profitstrategi parlay ritme analisis optimalmetode observasi untuk momentum profitpengaturan timing untuk hasil kemenanganteknik parlay untuk profit maksimalwaktu dan rtp stabil untuk profitpendekatan bermain santai untuk stabilitas performametode pembacaan data untuk konsistensipola bermain terarah untuk profit besarstrategi stabil pengganti bermain acaksiklus putaran tunjukkan arah permainanproyeksi performa adaptif tunjukkan lonjakanpg soft hadirkan bonus kreatif dengan fiturpemain berpengalaman percaya bantu baca arahalgoritma cerdas modern bentuk sistem digitalpendekatan bermain tenang bawa pengalamanalgoritma komputasi modern buka potensimodel algoritma berbasis data tunjukkan pola algoritma fair play dan return stabilfaktor pendukung mekanisme digitalanalisis ritme tersembunyi untuk optimalisasianalisis simbol hitam momentum profitmetode menjelang pildun berkelanjutanpembacaan data detail kemenangan beruntunpendekatan santai profit stabil pemulapengaruh durasi bermain terhadap profitstrategi bermain menjelang piala duniastrategi dan perhitungan disiplin konsistenstrategi parlay terukur optimalisasi hasilstrategi rtp stabil pengelolaan waktu
Senin, 11 Mei 2026 WIB

Terbukti Korupsi Proyek Jalan Rp4,9 Miliar, Eks Kadis BMBK Sumut Divonis 2 Tahun Bui

- Jumat, 17 Januari 2025 20:51 WIB
Terbukti Korupsi Proyek Jalan Rp4,9 Miliar, Eks Kadis BMBK Sumut Divonis 2 Tahun Bui
Vonis Mantan Kadis
MATATELINGA, Medan: Eks Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut), Bambang Pardede (59) divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.



Majelis hakim meyakini Bambang terbukti bersalah melakukan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar Rp4.931,579,048 (Rp4,9 miliar) sebagaimana dakwaan subsider.




Adapun dakwaan subsider yang dimaksud tersebut yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


[br]

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Bambang Pardede oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Hakim Ketua, Lucas Sahabat Duha di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (17/1/2025).

Selain penjara, hakim juga menghukum terdakwa Bambang untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Bambang tak dibebani untuk membayar uang pengganti (UP), karena dia dinilai oleh hakim tidak ada menikmati uang yang menjadi kerugian keuangan negara tersebut.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan merugikan keuangan negara serta perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme," cetus Lucas.

Sedangkan, hal-hal yang meringankan, Bambang berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Setelah mendengarkan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Bambang kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Bambang 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. (Reza)
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru