MATATELINGA, Medan: Sebanyak 14 warga binaan Rutan Kelas I Medan akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapatkan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) pada Kamis (16/1/2025).
Hal ini dilakukan agar hak-hak warga binaan terpenuhi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas.
[br]
Keputusan ini diambil setelah warga binaan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk telah menjalani 2/3 masa pidana dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Dari 14 warga binaan tersebut, 11 orang diantaranya mendapatkan Pembebasan Bersayarat (PB) dan 3 orang lainnya bebas murni. Setelah melalui proses administrasi warga binaan yang telah memenuhi syarat diperiksa untuk selanjutnya bisa dipulangkan.
Staff Registrasi Gunawan menyebutkan, bahwa ke 11 warga binaan ini akan diserah terimakan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Medan. “Ya jadi pada saat ini akan kami serah terimakan sebelas orang warga binaan kami ke Bapas Kelas I Medan. Ke sebelas warga binaan ini setelah terbit SK Pembebasan Bersyarat nya. Melalui SK itu kami serah terimakan.” sebut Gunawan.
Setelah bebas bersyarat, para warga binaan akan berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Medan. Bapas Medan akan memberikan pembimbingan dan pendampingan untuk membantu mereka beradaptasi dengan kehidupan di masyarakat. (Reza)