Jumat, 18 September 2026 WIB

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Gencar Sosialisasi Penjualan Chips Berbau Judol

Yasmir - Jumat, 20 Desember 2024 07:30 WIB
Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Gencar Sosialisasi Penjualan Chips Berbau Judol
Matatelinga
Personil Sat Reskrim Polres Labuhanbatu melakukan sosialisasi laranfan penjualan chips
MATATELINGA,Rantauprapat: Rantauprapat : Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, akhir-akhir ini gencar mensosialisasikan larangan penjualan chips berbau judi online (judol) ke counter penjualan telepon selular (ponsel) dan pulsa seputaran kota Rantauprapat.


Sasaran sosialusasi ini kepada pemilik toko penjuak ponsel, serta kepada kasir toko perbelanjaan yang bertujuan, agar tidak menjual atau menyediakan chips kepada calon pembelinya.


Sosialisasi ini dilakukan, dalam rangka Asta Cita 100 hari Presiden dan program Beyond Trust Presisi TW.IV Tahun 2024 Polres Labuhanbatu.


Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikgsan STK SIK MA, melalui Kanit Resum, Ipda Fernando Rajagukguk SH menyampaikan, pihaknya i secara aktif melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, untuk mencegah terjadinya segala bentuk praktek perjudian online.


Kanit Resum mengatakan, sosialisasi ini akan dilaksanakan secara aktif dan terus menerus, agar masyarakat dapat memahami, menjual chips merupakan salah satu bentuk perbuatan perjudian online.

Tambahnya, adapun program Beyond Trust Presisi TW.IV Tahun 2024 ini, bertujuan untuk mengoptimalkan penegakan hukum yang tegas dan humanis.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru