Senin, 07 September 2026 WIB

Dirut PUDAM Tirta Bina Periode 2022 - 2024 Paruhum Nali Siregar Ditahan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu

Yasmir - Selasa, 10 Desember 2024 15:08 WIB
Dirut PUDAM Tirta Bina Periode 2022 - 2024 Paruhum Nali Siregar Ditahan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu
Matatelinga.com
Tersangka Paruhum Nali Siregar (paling depan) mengenakan rompi warna merah,
MATATELINGA, Rantauprapat : Diduga korupsi retribusi air, oknum DirutPerusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirtabina Labuhanbatu periode 2022 - 2024, Paruhum Nali Sirgar, ditahan Kejaksaan Negeri ( Kejari) Labuhanbatu, Senin (9/12/2024) sekira pukul 17.00 WIB.



Paruhum, dilantik Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Ir HM Yusuf Siagian MMA, menjadi Dirut PUDAM Tirta Bina, padaSenin (30/05/2022)lalu, berdasarkan Surat Keputusan Bupati dr H Erik Adtrada Ritonga MKM.





Yusuf dan Erik, saat ini berstatus sebagai terpidana dalam dua kasus tidak pudana korupsi berbeda.

Selain Paruhum,Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, juga menahan dan menetapkan menjadi tersangka kasus yang sama terhadapKhairul Yuzar.


[br]


KeduĂ nya, ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengelolaan retribusi air senilai Rp.1,4 milyar.

Kedua mantan pejabat PUDAM Tirtabina Labuhanbatu tersebut, kata Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dr Marlambson Carel Wiliams SH MH melalui Kasi Intel Memed Rahmad Sugama SH, resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, Senin (9/12/2024).

"Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Senin (9 /12/2024), sekira pukul 17.00.Wib melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu ) mantan Direktur PUDAM Tirtabina Labuhanbatu periode tahun 2022 - 2024 dan tersangka Khairul YUzar, selaku Kasubbag Keuangan PUDAM Tirtabina Labuhanbatu," kata Memed di Rantauprapat.

Dijelaskannya, penahanan terhadap kedua orang tersangka tersebut, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Retribusi PUDAM Tirtabina Labuhanbatu, mulai dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2024.

"Penahanan kedua tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya, yang berlaku. Ditemukan pada pemeriksaan dan juga pada proses penyidikan," ujarnya.

Menurut dia, hal ini berdasarkan hasil penyidikan perbuatan kedua tersangka yakni PS dan KY telah menimbulkan kerugian Negara pada PUDAM Tirtabina Labuhanbatu sebesar Rp.1.412.960.000.

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan pengaduan masyarakat dan dilakukan penyelidikan pada November 2024 lalu.(yasmir).




Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru