MATATELINGA, Serdang Bedagai : Kejaksaan Negeri Serdang Berdagai kembali mengajukan 2 perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Asep Nana Mulyana dan Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH yang diekspose langsung Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH secara daring dan diikuti Kajari Serdang Bedagai Rufina Ginting, SH,MH didampingi Kasi Pidum dan JPU kedua perkara untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, Senin (7/10/2024).
Menurut Kajari Sergai Rufina Ginting melalui Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/10/2024) membenarkan bahwa 2 perkara yang diajukan disetujui untuk diselesaikan secara damai dan humanis.
"Dua perkara tersebut An. Tsk. Angga Prayoga Alias Onggok melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana atau Pasal 480 ke-2 KUHPidana dan perkara An. Tsk Reza Alias Reza Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 Ayat () KUHP," paparnya.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Labuhan Batu ini menyampaikan bahwa perkara penganiayaan yang berhasil didamaikan. Hanya gara-gara tak dikasih kerjaan, seorang laki-laki di Serdang Bedagai menganiaya orang lain dan akhirnya berujung dilaporkan ke Polisi. Laki-laki itu adalah Reza (18 tahun) warga Tanjung Beringin, Serdang Bedagai yang sehari-haru bekerja mocok-mocok (serabutan) melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Ibrahim Alias Nyak (50 tahun) warga Desa Pekan Tanjung Beringin Serdang Bedagai yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.
Perkara penganiayaan dan penadah barang curian ini akhirnya diselesaikan secara damai setelah Jaksa mediator melakukan upaya pendekatan dengan mengedepankan hati nurani.
]adsense]
"Jaksa yang menangani perkara ini lebih melihat kepada esensi perkaranya, kenapa terjadi penganiayaan dan kenapa tersangka penadah barang curian tersebut begitu mudah percaya dengan bujuk rayu orang lain," paparnya.
Kasi Intel Kejari Sergai menambahkan, setelah mempertimbangkan beberapa hal berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Restorative Justice, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan yang terpenting adalah antara tersangka dan korban sudah bersepakat untuk berdamai.
"Dengan adanya kesepakatan untuk berdamai dan disaksikan oleh banyak pihak termasuk keluarga kedua belah pihak, telah membuka ruang bagi tersangka dan korban untuk mengembalikan keadaan ke semula sehingga tercipta harmoni di tengah-tengah masyarakat," paparnya.