Kamis, 30 April 2026 WIB

Musim Kampanye Bawaslu Ingatkan Patuhilah Aturan Main

Redaksi - Sabtu, 28 September 2024 11:53 WIB
Musim Kampanye Bawaslu Ingatkan Patuhilah Aturan Main
Matatelinga.com
Komisioner BAWASLU Asahan Khomaidi Siambaton.
MATATELINGA, Asahan :Saat ini musim kampanye pemilihan calon pasangan Bupati dan Wakil bupati Asahan sudah meramaikan kancah politik di Asahan, Bawaslu Kabupaten Asahan ingatkan tim kampanye maupun Paslon untuk tetap menjaga aturan main yang telah digariskan KPU maupun Bawaslu, Sabtu (28/09/2024).


Komisi Bawaslu Asahan Khomaidi Siambaton dalam keterangannya saat dikonfirmasi MATATELINGA.Com Sabtu 28 September 2024 di ruang kerjanya mengatakan setelah adanyanya penetapan calon pasangan bupati dan wakil bupati Asahan ,akan selanjutnya masa kampanye dimulai sejak 25 September 2024 hingga 23 Nopember 2024 mendatang.
Dalam hal pelaksanaan kampanye tersebut, diharapkan tim kampanye maupun paslon untuk tetap mengikuti aturan permainan yang telah digariskan, ujarnya.


[br]

Komisioner Bawaslu Asahan Khomaidi Siambaton juga mengatakan pada dasarnya kampanye tersebut untuk meyakinkan pemilih dalam menawarkan visi dan misi , program serta hal hal lainnya.

Dalam kampanye tersebut juga terdapat enam cara yang dapat dilakukan oleh tim kampanye dan Paslon diantaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye , penyebaran bahan kampanye, iklan di media cetak atau elektronik serta kampanye melalui media sosial dan kampanye Akbar atau debat umum, dalam kampanye tersebut tidak menutup kemungkinan akan berpotensi terjadinya pelanggaran etik dengan subyek hukumnya adalah penyelenggara kampanye, juga terjadinya pelanggaran administrasi , pelanggaran pidana yang dilakukan oleh setiap orang yang berkaitan dengan politik uang sebagaimana yang telah tertuang dalam pasal 187 (a) UU.RI nomor 10 tahun 2012 , dan dalam kampanye tersebut sangat berpotensi adanya pelanggaran perundang undangan yang ada.

Komisioner Bawaslu Asahan Khomaidi Siambaton juga mengingatkan pelanggaran hukum kerab dilakukan oleh ASN saat dalam kampanye tersebut, namun demikian Bawaslu Asahan akan terus melakukan sosialisasi terhadap ASN tersebut, dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan kampanye tersebut, ungkapnya. (dieks)


Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru