MATATELINGA, T.Tinggi : SY (44) seorang warga Jalan Badak Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi ditangkap tim opsnal Sat Narkoba Polres Tebingtinggi pada Jumat malam (20/09/24), setelah di ketahui memiliki 10 paket narkotika jenis sabu seberat 1,45 gram.
Penangkapan pelaku bermula saat tim opsnal Sat Narkoba melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) diseputaran Pajak Inpres Kota Tebing Tinggi.
Hal inilah yang di jelaskan Kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Masdulhak, Selasa siang (24/09/24) dalam siaran persnya.
[br]
“Bahwa saat di Pajak Inpres, tepatnya di Jalan Gurami, petugas melihat pelaku SY sedang berdiri sendirian dipinggir jalan diantara kios seperti sedang gelisah,” Ucap Kasi Humas.
Lanjut Kasi humas, "Petugas pun menghampiri pelaku dan menanyakan identitasnya, merasa curiga, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku. Dari tangan pelaku ditemukan 10 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,45 gram," ucap Kasi Humas.
Berdasarkan pengakuan pelaku saat dilapangan, sabu tersebut benar miliknya yang akan dia edarkan. Selanjutnya petugas memboyong pelaku ke Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi, dan jajaran Sat Narkoba sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut," tutup Kasi Humas.(bas)