Selasa, 18 Agustus 2026 WIB

Bupati Toba Terbitkan 54 SK Untuk Peresmian Perpanjangan Masa Jabatan 1.289 BPD

Pintor Maruli - Kamis, 19 September 2024 08:15 WIB
Bupati Toba Terbitkan 54 SK Untuk Peresmian Perpanjangan Masa Jabatan 1.289 BPD
Matatelinga.com
Peresmian perpanjangan masa jabatan dilaksanakan di Sopo Godung HKBP Laguboti pada Rabu (18/9/2024) 
MATATELINGA,Toba: Masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi menjadi 8 tahun dari yang sebelumnya hanya 6 tahun, diperpanjang 2 tahun.Perpanjangan masa jabatan ini dilaksanakan berdasarkanUndang Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.



Di Kabupaten Toba, Bupati menerbitkan 54 Surat Keputusan peresmian perpanjangan masa jabatan untuk 1.289 BPD se-Kabupaten Toba. Peresmian perpanjangan masa jabatan ini dilaksanakan di Sopo Godung HKBP Laguboti pada Rabu (18/9/2024) yang diresmikan secara langsung oleh Bupati Toba, Poltak Sitorus.


Pada kesempatan itu, Poltak Sitorus menyampaikan selamat kepada seluruh anggota BPD atas perpanjangan masa jabatan hingga 8 tahun. Secara garis besar, dirinya juga menyampaikan beberapa harapan kepada seluruh anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang, diantaranya BPD diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam menjalan tugas dan fungsinya.


BPD diharapkan mampu menjalin kerjasama dan sinergi yang baik dengan Kepala Desa dan Kepala Desa. BPD juga diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat, mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa serta transparan dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru