Rabu, 29 April 2026 WIB

KPU Asahan Buka Kesempatan Kepada Masyarakat Untuk Berikan Tanggapan Terkait Paslon Cakada

Didiek Eddy Susanto - Sabtu, 14 September 2024 09:30 WIB
KPU Asahan Buka Kesempatan Kepada Masyarakat Untuk Berikan Tanggapan Terkait Paslon Cakada
Matatelinga.com
Ketua KPU dan anggota komisioner KPU bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat
MATATELINGA, Asahan : Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Asahan telah membuka kesempatan kepada seluruh warga masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait dengan kandidat yang akan maju dalam kontestansi Pemilukada 2024 Kabupaten Asahan, hal ytersebut tertuang dalam Pengumuman KPU Asahan nomor 2345/PL.02.2-Pu/1209/2/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2024, Sabtu (14/09/2024)


Keterangan Ketua KPU Asahan Hidayat yang diisampaikan anggota komisioner KPU Asahan bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat M.Syah mengatakan saat ini tahapan Pemilih calon Kepala Daerah dan wakil kepala daerah sudah memasuki tahap masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait kandidat yang telah mendaftar secara resmi di KPU Asahan, dan hal tersebut sudah kami publikasikan dan tertuang dalam pengumuman KPU Asahan nomor 2345/PL.02.2-Pu/1209/2/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2024, serta ketentuan pasal 137 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yyang telah diubah dengan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati , Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan KPU Kabupaten Asahan telah mengeluarkan pengumanan terkait penerimaan masukan maupun tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan, ujarnya

[br]

Lebih lanjut anggota Komisioner KPU bidang umber Daya Manusia (SDM) Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat M.Syah juga mengatakan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin S.Sos M.Si yang berpasangan dengan Rianto SH.M.AP dalam berkas pendaftaran setelah dilakukan penelitian kesemua berkas yang diajukan telah memenuhi persyaratan dan dapat diterima.

Anggota Komisioner KPU bidang umber Daya Manusia (SDM) Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat M.Syah juga mengatakan masyarakat dapat mengakses dan memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon pasangan dimaksud melalui Portal Pemilu dan Pemilihan pada laman https:/infopemilu.kpu.qo.id atau dengan cara mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan dengan menyebutkan dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,dengan masukan dan tanggapan masyarakat terkait pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.

Menuliskan uraian dan mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan atau dokumen bukti penunjang yang relevan, setelah itu silahkan menekan “SUBMIT” dan atau secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Asahan dengan alamat Jalan Sisingamangaraja No.311, Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat secara luring dilakukan dengan cara:
mengisi daftar hadir, mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT. KWK, menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Asahan dengan melampirkan fotokopi KTP-elektronik dan atau dokumen bukti penunjang yang relevan, tukasnya (dieks)


Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru