Senin, 24 Agustus 2026 WIB

Rapat Pleno Terbuka DPHP Sigumpar Lancar

Pintor Maruli - Selasa, 06 Agustus 2024 12:10 WIB
Rapat Pleno Terbuka DPHP Sigumpar Lancar
Matatelinga.com
MATATELINGA, Toba : Hari ini Selasa, (6/8/2024) PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Sigumpar melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) di Aula Gereja HKBP Nauli Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba.

Rapat pleno dibuka oleh ketua PPK Betty U.R Siagian S.E. Rapat ini dilakukan untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serentak tahun 2024


Setiap desa di Kecamatan Sigumpar membacakan hasil DPHP.

Total DPHP Kecamatan Sigumpar dengan rincian sebagai berikut:


[br]

1. Banuahuta laki-laki 263, perempuan 280 dan total 543
2. Dolok Jior 279, perempuan 309 dan total 588
3. Maju laki-laki 166, perempuan 161 dan total pemilih 327
4. Marsangap 2 TPS, laki-laki 369, 384 dan total 753
5. Nauli 2 TPS, laki-laki 406, 451 dan total 857
6. Sigumpar 2 TPS, laki-laki 468, perempuan 520 dan total 988
7. Sigumpar Barat 1 TPS, laki-laki 186, perempuan 207 dan total 393
8. Sigumpar Dangsina 2 TPS, laki-laki 283, perempuan 315 dah total pemilih 598
9. Sigumpar Julu, laki-laki 175, perempuan 198 dan total 373
10. Situatua 2 TPS, laki-laki 434, perempuan 450 dan total 884

Total pemilih berdasarkan DPHP sebanyak 6304 dan laki-laki 3029 perempuan 3274 dan memiliki 15 TPS.

Hadir dalam Rapat Pleno Terbuka diantaranya Camat Sigumpar Binner Panjaitan, Danramil-14 Silaen Daulay, Kapolsek Silaen yang diwakili AIPDA Troy Sitanggang, Panwascam Sigumpar Basir Napitupulu dan seluruh PPS Kecamatan Sigumpar.

[br]

Acara berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah atau tanggapan yang signifikan yang berpotensi menghilangkan hak pilih warga Sigumpar saat pembacaan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran.

Menghilangkan hak pilih warga diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun sesuai yang tertuang pada pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan "Bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana paling lama 2 tahun"

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru