MATATELINGA, Rantauprapat : Mencoba melawan petugas, timah panas bersarang dikakiH alias Ongen, 41, bekerja sebagai pedagang. Ongen, ditangkap polisi, Selasa (23/7/2024), di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara.
Selain Ongen, polis turut pula mengamankan barang bukti, berupa enam bungkus plastik klip tembus pandang, berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,76 gram.
Informasi awal mengenai aktivitas transaksi narkotika tersebut, diperoleh petugas dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti tim opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, dipimpin Kanit Idik 2 Iptu R. Manik SH MH.
[br]
Selanjutnya, berdasarkan pengakuan Ongen, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang teman berinisia Y. Tim kemudian melakukan pengembangan kasus, untuk menemukan Y, namun upaya tersebut tidak berhasil.
Saat proses pengembangan berlangsung, Ongen berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Meskipun telah diberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, Ongen tetap tidak menghiraukannya.
Akhirnya, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur,
dengan menembak kaki kanan Ongen sebanyak satu kali. Setelah itu, Ongen dibawa ke RSUD Rantauprapat, untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas, AKP Syafrudin SH mengatakan, kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum, terhadap segala bentuk kejahatan narkotika.
Katanya, Polres Labuhanbatu berkomitmen memberantas peredaran narkotika, yang dapat merusak generasi muda dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. (yasmir)