Selasa, 28 April 2026 WIB

Pensiunan TNI, Korban Pembacokan Sajam di areal PTPN IV Kebun Bangun

Redaksi - Senin, 29 Juli 2024 07:09 WIB
Pensiunan TNI, Korban Pembacokan Sajam di areal PTPN IV Kebun Bangun
pixabay
ilutrasi
MATATELINGA, Siantar : Pelaku pembacokan di areal PTPN IV Kebun Bangun di Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, terhadap pensiunan TNI bernama Rasiono (51) berhasil ditangkap ditempat persembuyiannya.

Sedangkan Rasiono yang dibacok di bagian kepala hingga mengalami luka robek, mendapat perawatan intensif di rumah sakit yang terdekat.


Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan pada Wartawan mengatakan, peristiwa pembacokan itu terjadi pada Rabu (5/6/2024) sekira pukul 20.30 WIB lalu. Saat itu, Suriono sedang berada di Mess PTPN IV Kebun Bangun bersama dua orang lainnya.


"Kemudian korban dikabari bahwa di dekat masjid pos I ada 2 orang laki-laki yang tidak dikenal mematikan lampu jalan," sebut, Riswan dalam keterangannya, dikutip detik, Minggu (28/7/2024).


Setelah itu, Suriono bersama dua temannya kemudian menuju lokasi dengan berjalan kaki. Saat tiba di lokasi, ternyata penggarap dan sekuriti sudah terlibat cekcok.


Suriono kemudian, mencoba memenangkan para penggarap di bagian depan yang diisi oleh perempuan. Namun pelaku bernama Andrew William Situmorang (31) langsung mengayunkan senjata tajam ke bagian kepala Suriono hingga mengalami luka robek.


"Pelaku Andrew William Situmorang tiba-tiba mengayunkan sebuah besi bulat yang ujung besi ada sajam menyerupai arit kecil dan ujung besi yang ada sajam tersebut mengenai kepala atas korban sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala atasnya," ujarnya.

[br]

Suriono kemudian dibawa ke rumah sakit di Kota Tebing Tinggi. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Siantar Martoba.

Berdasrkan laporan itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku. Pada Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, Andrew berhasil ditangkap di Jalan Besar Seribu Dolok, Kabupaten Simalungun. Andrew kemudian ditahan di Polsek Siantar Martoba dan dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana.


"Hingga saat ini pelaku AWS alias A sudah diamankan di Polsek Siantar Martoba guna diproses melakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana,"sebutnya.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru