MATATELINGA, Tebingtinggi: Pria berinisial HS (54) warga Kelurahan Dennis Sendoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi terpaksa meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Tebingtinggi setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket siap edar.
Penangkapan terhadap di duga pelaku narkotika ini di lakukan oleh personil Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Jumat (07/06) yang lalu dari rumah pelaku yang ada di Kelurahan Dennis Sendoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
[adsense
Hal inilah yang di jelaskan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Senin (24/06/24), bahwa penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang gerah akan tingkah laku pelaku dilingkungan tempat tinggal mereka.
"Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, pada Jumat (07/06) petugas Sat Narkoba mendatangi rumah pelaku. Dengan didampingi Kepling, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku", sebutnya.
Lanjutnya, dari dalam rumah pelaku, petugas berhasil menemukan 2 paket sabu siap pakai, 2 bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong, kaca pirex berisi narkotika jenis sabu dan uang tunai.
"Untuk pemeriksaan lebih intensif, petugas membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi. Dan saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya", tutupnya.(bas)