MATATELINGA,Tanjung Balai: Dugaan keterlibatan Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida) dalam memuluskan Yayasan Al Fatwa Ailiyah untuk menerima CSR Bank Sumut mencuat setelah pihak Bank Sumut menegaskan bahwa mereka hanya menerima berkas usulan yang telah diseleksi dan diverifikasi oleh Bapperida.
BACAJUGA
Sebelumnya, Bapperida sempat mengaku tidak memiliki ajuan proposal dari yayasan tersebut. Namun setelah pemberitaan tentang Yayasan Al Fatwa Ailiyah mencuat, Bapperida mendadak menemukan proposal tersebut.
"Info dari anggota saya ternyata ada proposal pesantren Al Fatwa nya," kata Zul Abdiman, Kaban Bapperida, kepada wartawan melalui pesan WhatsApp
Namun, Zul Abdiman enggan merinci detail proposal tersebut, termasuk siapa yang menanda tangani dan apa saja yang diajukan. Ia juga tidak menjelaskan proses verifikasi yang dilakukan Bapperida.
[br]
"Apa maksud dan tujuan nya ini, Tak bekawan kita lagi ya," sebut Zul Abdiman.
Pernyataan Bapperida sebelumnya bertolak belakang dengan klaim Bank Sumut Cabang Tanjung Balai yang menegaskan bahwa penerima CSR tidak dapat berhubungan langsung dengan Bank Sumut.
"Penerima tidak bisa berhubungan langsung dengan kami (Bank Sumut) untuk mendapatkan CSR. Tetap diseleksi di Pemkot siapa yang layak dan berhak menerima," jelas Teuku Irmensyah, Pimpinan Operasional Bank Sumut Cabang Tanjung Balai, pada 28 Mei lalu.
Teuku Irmensyah menjelaskan bahwa Bank Sumut hanya menerima berkas usulan yang telah diseleksi dan diverifikasi oleh Bapperida.
"Kami hanya menerima berkas usulan yang setelah diseleksi di Pemkot (Bapperida) yang dikirim ditandatangani oleh Sekda. Inilah bakal calon penerima (CSR), itu lah yang kami ambil untuk di kirim ke Medan (kantor pusat Bank Sumut)," jelasnya.
[br]
Setelah disetujui oleh kantor pusat, pihak Bank Sumut kembali berkoordinasi dengan Bapperida untuk proses penyaluran dana CSR.
"Gak benar, Jadi saya bantah pernyataan itu, penerima tidak bisa berhubungan langsung," tegas Irmensyah.
Untuk diketahui dugaan konflik kepentingan dalam penyaluran dana CSR Bank Sumut ke Yayasan Al-Fatwa Ailiyah mencuat karena yayasan tersebut milik Wali Kota Tanjungbalai, H. Waris Tholib, dan baru berdiri lima bulan di tahun 2023.
Yayasan ini menerima dana CSR untuk pembangunan sarana pendidikan, padahal investigasi menunjukkan tidak ada tanda-tanda aktivitas di pondok pesantren tersebut. Kondisi ponpes itu masih berupa lahan kosong dan sebuah bangunan yang belum selesai.
Begitu juga dengan kantor yayasan Al Fatwa Ailiyah yang beralamat dijalan Prof Ir Sutami LK III Kel.Pahang Kecamatan Datuk Bandar. Warga sekitar pun mengaku tidak pernah mengetahui keberadaan Kantor yayasan tersebut.
Selain itu, putri pertama H. Waris Tholib, Hilda Aulia Fatwa, yang merupakan karyawan Bank Sumut, tercatat sebagai ketua pengurus Yayasan Al-Fatwa Ailiyah. Hal ini memicu spekulasi bahwa pemberian CSR ke yayasan tersebut diwarnai dengan konflik kepentingan. (Riki)