Warga merasa jika pengangkatan Bryan tidak melalui penjaringan sesuai UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 50 dan peraturan lainnya.
Bryan merupakan anak kandung dari kepala desa Lumban Pinasa Prianus Siagian.
Kepala Desa malah bertanya kenapa ada laporan seperti itu.
"Boasa adong laporan si songoni (Kenapa ada laporan seperti itu)," tanya kades.
Menurut informasi dari warga, Bryan dilantik hari Rabu, (10/1/2024). Pelantikan disaksikan perangkat desa dan juga BPD.
Warga bertanya, bagaimana bisa secepat itu dibentuk tim penjaringan dan pengangkatan perangkat desa, dimana masa akhir tahun anggaran sudah mau berakhir?
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 50 ayat 1 (a) hingga (d) dijelaskan aturan menjadi perangkat desa dan syarat lain yang ditentukan melalui perda berdasarkan peraturan pemerintah yang pada umumnya dilakukan penjaringan untuk mengangkat perangkat desa. MTC/Yin