MATATELINGA, Rantauprapat : Menjual narkoba jenis daun ganja seberat 7,4 kilogram, Tim Opsbal SatuaReserse Narkoba Polres Labuhanbatu, menangkap BH alias Budi, 42, warga Gang Sado, Jalan WR Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Rabu (17/04/2024), sekira, pukul 23.00 WIB.
BACAJUGA
Penangkapan BH alias Budi ini, didasarkan padainformasi masyarakat adanya penjualan narkotika jenis ganja, di Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan tidak butuh waktu lama, sekira pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan BH alias Budi.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau, melalui Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman SH, Senin (5/05/2024) mengungkapkan, BH alias Budi diamankan tim Satres Narkoba, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
[br]
Menurut Sopar Budiman, tim Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi, adanya penjual narkotika jenis ganja di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian dilakukan penyelidikan dan tidak butuh waktu lama, sekira pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan BH alias Budi.
Katanya, saat diamankan, dari BH alias Budi tim turut mengamankan barang bukti, diantaranya 1 plastik asoy transparan, 1 bungkus kertas nasi ukuran besar warna coklat diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 23,20 gram/bruto, 52 bungkus kertas nasi ukuran kecil warna coklat diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 34,96 gram/bruto.
Selain itu lanjutnya, uang tunai sebesar Rp. 799.000, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih nopol BK 4693 YBJ.
Ketika diinterogasi lebih lanjut, BH alias Budi mengaku masih menyimpan ganja di rumah orang tuanya di Gang Sado Jalan WR Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara. Petugas pun menggiringnya ke rumah orang tuanya.
"Setelah digeledah di rumah orang BH aliad Budi, ditemukan satu buah tas warna abu-abu berisi empat bungkus plastik warna merah hitam di balut, diduga berisi ganja seberat 3.410 gram/bruto, dan satu buah tas warna abu-abu, berisikan empat bungkus plastik warna merah hitam yang di balut, diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 3.660 gram/bruto.
[br]
Tidak cuma itu, kepada petugas dia juga mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya di Jalan Seri, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara. Dan kembali ditemukan barang bukti, berupa satu bungkus plastik asoy warna hitam, diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 300 gram/bruto.
"Total barang bukti ganja yang diamankan dari BH alias Budi, yaitu 7.428 gram atau hampir mendekati 7,5 kilogram. Berdasarkan keterangan tersangka, ganja dia peroleh dari abang kandungnya, berinisial I yang berada di Kota Medan.
"BH alias Budi, ditetapkan sebagai tersangka dan bersama barang bukti yang disita dibawa ke Polres Labuhanbatu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", jelasnya. (yasmir)