MATATELINGA, Binjai : Pria berinisial 'S' alias Asun (66) ditangkap Polisi lantaran terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu.
BACAJUGA
Lansia tersebut ditangkap di kediamannya di Jalan Impres, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, pada Jum'at malam (15/3/2024).
Dari rumah pelaku, petugas menemukan 2 paket sabu berat brutto 1.96 gram, 1 timbangan digital, uang tunai 100 ribu rupiah, dan dompet yang digunakan sebagai wadah penyimpanan.
[br]
Kapolres Binjai AKBP RIO Alexander Panelewen, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, menerangkan, pelaku ditangkap melalui proses undercover buy.
"Kami mendapat informasi dari warga yang resah dengan kegiatan pelaku, kemudian tim melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pelanggan," ujarnya. Senin (18/3/2024).
Perwira pertama ini juga menjelaskan, bahwa pelaku sudah lama menjalankan bisnis haramnya dan tergolong sangat lihai.
"Cukup lincah dan lihai, kehadiran petugas selalu terendus. Namun pada akhirnya berhasil dibekuk saat bertransaksi dengan Polisi yang menyamar," kata AKP Syamsul Bahri
Kini bisnis haram kakek pengedar sabu itu pun berakhir, ia dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (dyk.p)