Kamis, 30 April 2026 WIB

18 Kg Sabu Dan Pil Ekstasi Dimusnahkan

- Selasa, 05 Maret 2024 20:01 WIB
18 Kg Sabu Dan Pil Ekstasi Dimusnahkan
matatelinga.com
MATATELINGA, T.Tinggi :;Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon, S.I.K, M.K.P bersama Pj Walikota Tebingtinggi Drs. Syarmadani M.Si memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti 18 Kg narkotika jenis sabu dan ekstasi, yang dilaksanakan di halaman Mapolres Tebingtinggi, Selasa (05/03/2024).


Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon didampingi Pj Walikota dan sejumlah pimpinan Forkopimda Kota Tebingtinggi dalam keterangannya menyebutkan bahwa 18 Kg barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu 10 kg dan 30 ribu pil ekstasi seberat 8 kg.

[br]

"Pengungkapan dan pemusnahan barang bukti 18 Kg narkotika jenis sabu dan ekstasi ini telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa masyarakat. Hal ini merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satres Narkoba Polres Tebingtinggi selama beberapa bulan terakhir," tegas Kapolres.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon juga menyampaikan ini sebagai bukti keseriusan Polres Tebingtinggi dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan program prioritas Kapolda Sumut, narkotika musuh bersama.

"Maka pada hari ini Polres Tebingtinggi bersama Pj Walikota dan unsur Forkopimda serta seluruh elemen masyarakat akan memusnahkan barang bukti narkoba," ujarnya sebelum pemusnahan dimulai.

Sementara Pj Walikota Tebingtinggi Drs Syarmadani M.Si, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Tebingtinggi yang berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Tebingtinggi.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru