MATATELINGA, Aekkanopan : Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, menangkapSB alias Samsul, 27, warga Dusun Kampung Durian Gg.Macan, Desa Bandar Lama,Rabu (17/1/2024), sekira pukul 20.30 WIB,di Dusun 2B Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
SB alias Sambul, ditangkap tim Opsnal Sat Res Krim Polsek Kualuh Hulu, terkait dugaan kasuspenyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH, Sabtu (20/01/2024) menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba itu, berawal dari informasi yang diterima unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu,.
[br]
Kemudian katanya, personel Polsek Kualuh Hulu melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka pelaku, yang diketahui keseharian berkerja mocok-mocok.
Selain tersangka, petugas kepolisian turut mengamankan barang bukti yaitu, 1 buah plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,59 gram (bruto), 1 buah sekop terbuat dari pipet, 1 buah kotak rokok kosong merk On Bold.
Selain itu lanjutnya, diamankan pula 2 buah mancis tokai, 1 buah alat hisap/bong lengkap dengan kaca pirek berisikan sabu seberat 0,82 gram, dan 1 bungkus plastik klip kosong besar berisikan 45 bungkus plastik klip kosong transparan dibalut dengan kertas putih.
"Untuk diproses lebih lanjut, terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu, dan menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yasmir)