Selasa, 04 Agustus 2026 WIB

Ketua LSM penjara Sumut minta Walikota tindak satu bangunan diduga tidak memiliki IMB dijalan letda sujono

Ahmad Anugrah Lubis - Jumat, 12 Januari 2024 19:24 WIB
Ketua LSM penjara Sumut minta Walikota tindak satu bangunan diduga tidak memiliki IMB dijalan letda sujono
matatelinga
Satu Bangunan gudang di Jalan Letda Sujono Medan, persis Gang Perwira, Kecamatan Medan Tembung, diduga tidak memiliki IMB dan kebal hukum, kamis (11/1/2024).

MATATELINGA, Medan : Satu Bangunan gudang di Jalan Letda Sujono Medan, persis Gang Perwira, Kecamatan Medan Tembung, diduga tidak memiliki IMB dan kebal hukum, kamis (11/1/2024).


Ketua LSM Penjara Sumut juga menjelaskan, Pemko Medan sebelumnya sudah mengeluarkan Perda dan Perwal bahwa di sekitar Kawasan Jalan Letda Sujono Medan tidak diperbolehkan membangun gudang.


Anehnya, pemilik bangunan tidak perduli dan seakan kebal hukum.



Selanjutnya juga Menurut Adiwarman, pernah dilakukan mediasi antara masyarakat dengan pihak yang mewakili pengembang di kantor Lurah beberapa Minggu yang lalu dan dalam pertemuan mediasi itu, pihak yang mewakili pengembang berjanji tidak akan melanjutkan pembangunan gudang itu sebelum ijin PBG keluar.


BACA JUGA:Senam Bersama Instansi Agar Jantung Sehat, Kolaborasi Mantap


Namun, nyatanya bangunan tetap berjalan dan sudah hampir selesai ini kan, merasa hebat dan pemilik bangunan mengabaikan Perda dan Peraturan Walikota (Perwal).



[br]



"Sudah jelas belum mengantongi ijin, bangunan udah siap kita juga heran ini kok tidak konsekwen Dangan kesepakatan yang di buat di kantor Lurah tersebut," ucapnya heran.





Pasalnya, karna pembagunan gudang itu tidak sesuai dengan KRK karna sarat ijin PBG terbit harus sesuai KRK dan rolingnya harus disapkan, tapi di lapangan ternyata tidak sesuai lain lagi ijin gudang di kota Medan dan menurut hemat kita sudah tidak bisa terbit.

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru