Rabu, 29 Juli 2026 WIB

Tak Jera, Fahmi Dibui Polres Labuhanbatu

Yasmir - Jumat, 05 Januari 2024 06:43 WIB
Tak Jera, Fahmi Dibui Polres Labuhanbatu
matatelinga.com
Tersangka AF alias Fahmi yang diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.
MATATELINGA, Rantauprapat : Pernah menjalani masa hukuman penjara beberapa waktu lalu dan kini berstatus sebagai residifis, AF alias Fahmi, 41, warga Desa Tanjung Haloban, Kecamata Bilah Hilir, Labuhanbatu, kembali berulah.

BACAJUGA




Akibat ulahnya yang berulang tersebut, Fahmi kembali diciduk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, Sabtu (30/12/2023).




Selain Fahmi, turut pula diamankan petugas, sejumlah barang bukti, berupa narkoba jenis sabu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas, AKP Parlando Napitupulu SH, Kamis (4/1/2024) kepada awak media mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AF alias Fahmi, berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas),.

[br]

Dalam pengaduan itu disebutkan, tersangka Fahmi sering melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian lanjutnya, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, melakukan penyelidikan terhadap pelaku AF alias Fahmi. Hingga kemudian dilakukan penngkapan dan penggeledahan di Desa Tanjung Haloban, Sabtu (30/12/2023), sekira pukul 20.05 WIB.

Dari hasil penyelidikan / penggeledahan, ditemukan/didapat dari AF alias Fahmi, barang bukti narkotika jenis sabu dalam satu bungkus plastik transparan seberat 1,29 gram bruto miliknya, serta satu unit HP merek Oppo warna biru.

Katanya, untuk proses hukum selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, serta di kenakan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yasmir)



Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru