MATATELINGA, Tebingtinggi: BS alias Tokai (30) dan EJF (22), keduanya merupakan warga Desa Dolok Ilir 1, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi setelah di ketahui ada membawa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,49 gram dan berat bersih 1,09 gram.
Kedua pria asal Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi, pada hari Kamis malam tanggal 10 Agustus 2023, sekira pukul 23.30 Wib, tepatnya di Dusun 1 Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang masih berada di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
“Benar, kedua tersangka berinisial BS alias Tokai (30) dan EJF (22), keduanya merupakan warga Desa Dolok Ilir 1, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun,” kata AKP Agus dalam keterangan tertulis lewat Pesan AhatsApp yang diterima, Minggu (13/08/2023).
BACA JUGA:
Disebutkan, kedua tersangka ditangkap pada hari Kamis, 10 Agustus 2023 sekira pukul 23.30 WIB, saat tersangka melintas mengendarai sepeda motor di jalan perkebunan di kawasan Dusun 1 Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai.
Penangkapan tersangka ini berawal adanya informasi masyarakat kepada Polisi yang kemudian ditindaklanjuti personel Satres Narkoba dengan melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi yang di informasikan, dan kemudian berhasil menangkap keduanya.
[br]
“Dari tersangka ini, Kita amankan barang bukti berupa empat buah plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,49 gram dan berat bersih 1,09 gram, satu buah plastik klip transparan kosong, satu Unit sepeda motor Honda supra X tanpa nomor plat dan satu unit Smartphone,” jelas Agus Arianto.
“Akibat perbuatannya, kedua di duga pelaku di jerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas Polres Tebingtinggi.(bas)