Sabtu, 01 Agustus 2026 WIB

Tiga Tahun Dilaporkan, Penggelapan Mobil Sihotang tak Beres

Admin - Rabu, 10 September 2014 19:03 WIB
Tiga Tahun Dilaporkan, Penggelapan Mobil Sihotang tak Beres
Google
Ilustrasi
Matatelinga - Medan, Suwandi Sihotang (28) mengaku sangat kesal dengan kinerja oknum penyidik di Unit Ranmor Polresta Medan, karena tak bisa menyelesaikan kasus penggelapan mobil yang dilaporkannya tiga tahun lalu. 

 Pemuda asal Jalan Belibis, Medan Sunggal ini berharap Kapolresta Medan turun tangan menegur anak buahnya. Pasalnya, pelaku Ramlan (45) warga Jalan Pinang Baris depan Polsek Sunggal sudah mengakui perbuatannya di depan penyidik. 

"Dia sudah ngaku salah di depan penyidik. Tapi jangankan ditahan, dijadikan tersangka pun tidak," kata Suwandi, baru-baru ini. 

Dirincinya, kasus penipuan dan penggelapan 1 unit mobil Mitshubihi Kuda BM 1169 TQ warna ungu dengan No Mesin 4D56047569 dan No Rangka VB5WHR007149 Tahun pembuatan 2000 miliknya itu terjadi pada Rabu 7 September 2011. Korban pun kemudian melaporkannya ke Polresta Medan dengan bukti STBL/2930/XI/2011/Resta Medan tanggal 19 November 2011 pukul 13.00 WIB. 

"Oknum penyidik tidak menahan pelaku karena tidak dihadirkan barang bukti,"katanya menirukan ucapan penyidik.

Lanjutnya, seharusnya,pihak kepolisian yang menangani perkara inilah yang mencari di mana keberadaan mobil tersebut, bukannya memberi alasan seperti anak TK.

(uut/bro)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru