MATATELINGA,Tebingtinggi:Menjawab keresahan warga jalan Gunung Martimbang II Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan akan peredaran gelap narkoba, satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi berhasil menangkap seorang lelaki pemilik narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 13 paket dengan berat 3,79 gram.
Pemilik narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah Su alias Balak (41) warga Jalan Gunung Martimbang II Lingkungan IV Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi yang kini hrus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi.
Di duga pelaku Su alias Balak, menurut keterangan Kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas, AKP. Agus Arianto dalam siaran persnya, Jum’at siang (14/04) mengatakan kalau Su alias Balak berhasil di tangkap personil satres narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Rabu dinihari (12/04) sekira pukul 01.00 wib.
BACA JUGA: 30 Hari, 99 Kg Sabu dan 33 Ribu Butir Ekstasi Disita Polda Sumut
Dari tangan Su alias Balak, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 3,79 gram dan berat bersih (Netto) 2,15 gram,
1 buah plastik asoy warna hitam, 1 buah sendok kecil aliminium, 1 buah timbangan digital, 1 buah botol kaleng bekas Redoxon, 1 buah pipet plastik runcing, 25 buah plastik klip transparan kosong dan 1 unit handphone NOKIA warna hitam.
[br]
Adapun kronologis penangkapan terhadap Su alias balak berawal ketika adanya informasi keresahan warga seputaran Jalan gunung Martimbang Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi akan peredaran gelap narkoba di kampung mereka.
Akan laporan warga tersebut, dan guna menjawab keresahan warga, kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggi langsung menurunkan timnya guna melakukan penyelidikan akan informasi tersebut.
Dan tepat pada hari Rabu dinihari tanggal 12 April 2023 sekira pukul 01.00 wib, personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi berhasil mengamankan seorang laki-laki dari sebuah rumah yang berada di Jalan Gunung Martimbang.
[br]
Dilakukan penggeledahan, yang mana dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya terdapat 13 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 buah sendok kecil aluminium, 1 buah timbangan digital, 1 buah botol kaleng bekas Redoxsim, 1 buah pipet plastik runcing, 25 plastik klip transparan, yang ditemukan di stang sepeda milik Su alias Balak.
Selain itu dari kantong celana sebelah kiri yang di kenakan Su alias balak petugas juga berhasil menyita barang bukti lain berupa 1 unit handphone Nokia warna hitam.
Saat di lakukan introgasi terhadapnya, Su alias Balak mengakui kalau seluruh barang haram tersebut benar miliknya, yang selanjutnya Su alias Balak berserta barang bukti langsung di gelandang ke mako Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi.
“Dalam perkara ini, diduga pelaku Su alias balak selaku pemilik narkotika jenis sabu-sabu, telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Jelas kasi humas sembari menutup sioaran persnya.(bas)