Minggu, 06 September 2026 WIB

Bisnis Sabu Simanungkalit Dibongkar Polisi

Agus Sabono - Sabtu, 08 April 2023 16:37 WIB
Bisnis Sabu Simanungkalit Dibongkar  Polisi
Matatelinga.com
Tersangka Simanungkalit yang dibekuk
MATATELINGA, Tebingtinggi : Seorang pemuda warga Jalan Toba, No 1 Lingkungan IV Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi.

Hal ini setelah dirinya berhasill di tangkap personil satres Narkoba saat sedang menunggu pembeli di bawah pohon Coklat.


Dialah RMS Simanungkalit (35) yang berhasil di tangkap personil Satres nrakoba Mapolres Tebingtinggi pada hari Jum’at malam (07/04) sekira pukul 23.00 wib di bawah pohon Coklat yang berada di kawasan Jalan Imam Bonjol, Gang Jengki, Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.


Dari tangan di duga pelaku RMS Simanungkalit, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,91 gram, 1 helai tisu warna putih, 1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 unit handphone Oppo warna hitam dan Uang tunai senilai Rp.80.000.-


Hal inilah yang katakan kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggi melalui Kasi Hunnas mapolres Tebingtinggi, AKP.Agus Arianto dalam siaran persnya, Sabtu sianag (08/04) di Mapolres Tebingtinggi.

[br]

Dimana kronologis penangkapan berawal adanya informasi dari warga sekitar TKP yang merasa resah karena seputaran lokasi tersebut kerab kali di jadikan lokasi transaksi narkoba.

Akan informasi keresahan warga tersebut, kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggi langsung menurunkan timnya guna melakukan lidik guna menjawab keresahan warga.


Hingga akhirnya tepat pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sekira pukul 23.00 wib petugas berhasil menangkap seorang pria yang mengaku bernama RMS Simanungkalit.

Yang pada saat hendak di tangkap, sebelumnya petugas melihat lelaki ini sedang sendirian duduk di bawah pohon cokelat, di saat petugas datang dan hendak mengamankan laki laki ini, petugas melihat lelaki ini ada membuang sesuatu benda menggunakan tangan kanannya.

[br]

Selanjutnya petugaspun langsung mengamankan lelaki ini, lalu langsung melakukan penggeledahan diseputaran tempat tersebut dan ditemukan 7 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, 1 helai tisu warna putih, 1 buah pipet yang ujungnya runcing, 1 unit handphone Oppo warna hitam dan uang tunai Rp.80.000.-


Saat di tanyakan petugas terhadap pelaku terkait barang bukti yang di temukan tersebut, RMS Simanungkalit mengakui kalau barang haram tersebut benar miliknya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus, pelaku RMS beserta barang bukti langsung di boyong ke Mako Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi.

“Dalam perkara ini, RMS Simanungkali telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas kasi Humas, AKP.Agus Arianto menutup.(bas)



Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru